HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menghapus bangunan Sentra Kuliner Apung yang berada di kawasan Pantai Seruni dari daftar aset daerah. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 004/2.3.2.38/BPKD/III/2025, setelah melalui kajian teknis, administratif, dan mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 serta Permendagri No. 7 Tahun 2024.
Bangunan milik Dinas Perikanan dan Kelautan itu dinyatakan rusak berat, tidak lagi berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan masyarakat karena lokasinya berada tepat di bibir pantai yang rawan dampak cuaca ekstrem. Hasil survei menunjukkan tingkat kerusakan mencapai 46,13 persen sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dimanfaatkan.
Kabid Aset Pemkab Bantaeng menegaskan, langkah penghapusan sudah sesuai aturan dan dilakukan secara terbuka.
> βKami telah membacakan hasil kajian penghapusan aset ini di hadapan Pemuda LIRA dan sejumlah anggota DPRD. Semua proses dilakukan transparan, sesuai regulasi, serta demi kepentingan daerah,β ujarnya.
Tahapan Penghapusan Aset
1. Usulan Dinas Perikanan dan Kelautan β Permohonan resmi disertai pertimbangan teknis, kondisi kerusakan, dan faktor lokasi.
2. Telaahan Sekretariat Daerah β Menyatakan bangunan tidak layak difungsikan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.
3. Penelitian Tim Penghapusan BMD β Pemeriksaan administrasi, fisik, dan kelayakan bersama BPKD.
4. Persetujuan Bupati β Surat persetujuan diterbitkan pada 17 Maret 2025.
5. Penerbitan Keputusan Penghapusan β Aset resmi dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah (DIB).
Analisis Dinas PUPR menunjukkan biaya rehabilitasi mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Nilai itu dianggap tidak efisien dibandingkan manfaat yang diperoleh. Karena itu, opsi penghapusan dinilai lebih realistis demi efisiensi anggaran serta optimalisasi pencatatan aset daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 432β455 Permendagri No. 19/2016 serta Pasal 452β453 Permendagri No. 7/2024, yang memperbolehkan penghapusan barang milik daerah karena alasan rusak berat, tidak berfungsi, atau sebab lain yang sah menurut regulasi.
Reaksi Pemuda LIRA
Pemuda LIRA Bantaeng mengapresiasi langkah transparan Pemkab, namun tetap meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci tindak lanjut hasil penghapusan aset tersebut.
βKami mendukung langkah penghapusan jika memang sudah melalui kajian teknis. Tetapi pemerintah juga harus menjamin tindak lanjutnya jelas dan terbuka, termasuk jika ada hasil penjualan atau pemanfaatan lahan ke depan. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan,β ujar salah satu perwakilan Pemuda LIRA dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Namun, Ketua Pemuda LIRA menyoroti dugaan kejanggalan harga hasil pembongkaran aset.
> βPembongkaran aset ini dijual tanpa melalui proses tender, dan anehnya hanya seharga Rp5,2 juta. Padahal biaya pembongkarannya mencapai Rp27 juta. Hal ini tidak masuk akal dan perlu kejelasan,β tegasnya.
Dengan adanya keputusan ini, penghapusan Sentra Kuliner Apung dinilai sebagai langkah maju dalam penataan administrasi aset daerah. Meski demikian, publik masih menanti keterbukaan Pemkab Bantaeng terkait penggunaan hasil penghapusan maupun pemanfaatan lahan ke depan. (Supriadi Awing)












