Modal Miliaran, Terjual Rp5,2 Juta: Polemik Sentra Kuliner Apung Bantaeng Kian Memanas

oplus_2


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Penjualan aset daerah berupa bangunan Sentra Kuliner Apung di pesisir Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan. Bangunan yang pembangunannya menelan anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu dilepas Pemkab hanya dengan harga Rp5,2 juta.

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar, menduga penjualan dilakukan tanpa proses lelang yang semestinya. β€œBayangkan, bangunan miliaran rupiah dijual hanya Rp5,2 juta. Ini sangat merugikan daerah,” tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng pun geram. Dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), sejumlah legislator menyuarakan penolakan keras.

Kegiatan RDP dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bantaeng pada Rabu (10/9/2025).

Anggota Fraksi Demokrat menilai penjualan tersebut janggal. β€œMasa bangunan miliaran dijual cuma Rp5,2 juta? Tidak masuk akal,” ujarnya.

Senada, legislator perempuan dari PKB yang sudah tiga periode duduk di parlemen menambahkan, β€œSentra Kuliner Apung ini punya sejarah panjang. Seharusnya dikelola, bukan dijual murah begitu saja.”

Dalam forum RDP, DPRD menyoroti dua hal penting:

1. Pemda masih menggunakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagai dasar penjualan, padahal aturan terbaru adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

2. DPRD secara tegas menolak penjualan aset dengan harga murah.

β€œKalau dasar regulasinya saja keliru, hasilnya pasti juga bermasalah,” tegas salah satu legislator.

Sementara itu, Dinas Perikanan dan Kelautan berdalih bangunan yang dibongkar sudah berusia puluhan tahun, meski kayu yang digunakan disebut berkualitas tinggi.

DPRD berjanji akan merekomendasikan sikap resmi kepada Bupati Bantaeng dan menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum (APH), yang kabarnya sudah masuk ranah kejaksaan. Supriadi Awing.

 

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *