Apiaty Amin Syam Sebut Perda PUG Pertegas Kesetaraan Gender di Makassar



HALILINTARNEWS.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (8/4/2024).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut kehadiran perda PUG memperjelas adanya kesetaraan gender di Kota Makassar.

β€œKita sudah diatur mengenai kesetaraan gender. Jadi tidak ada lagi yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi soal pekerjaan,” ujarnya.

Lebih jauh, perempuan bergelar profesor itu juga mengajak perempuan secara khusus agar punya peran dalam pembangunan Makassar.

β€œPerempuan juga harus bisa. Caranya banyak, bisa menjadi anggota atau dosen untuk berkontribusi,” ucap Apiaty.

β€œKami semua harapkan perda ini bisa disebar lagi sehingga semua masyarakat banyak yang tahu pentingnya kesetaraan gender,” tukasnya.

Sementara itu, akademisi dari UIN, Andi Suarda menyampaikan latar belakang terbitnya perda PUG salah satunya meniadakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan.

β€œApalagi sering bias gender padahal laki-laki dan perempuan punya kebutuhan, kelebihan, dan pengalaman yang sama,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut Apiaty Amin Syam menjadi salah satu tokoh perempuan yang punya peran dalam pengembangan. Sebagaimana yang ada dalam perda PUG.

β€œIbu dewan merupakan perempuan yang punya ambil bagian dalam pembangunan Makassar karena beliau adalah anggota dewan,” lanjutnya.

Sementara itu, akademisi lainnya, Cherly Elisabeth menyampaikan bahwa perempuan saat ini tidak bisa dipandang remeh. Apalagi adanya perda ini semakin menguatkan peran mereka penting.

β€œJadi betul, sekarang kita sudah bisa punya peran dan ambil bagian misalnya untuk bekerja, bukan cuma laki-laki saja yang bisa,” katanya.

β€œPerda ini makanya hadir untuk menguatkan itu, sebagai aturan kalau kesetaraan gender itu berlangsung di Makassar,” tukas Cherly. (*)

Nawir Ila Al Haq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *