Menangkan Sengketa Tanah Warisan di Pengadilan, Bu Marwah Binti H. Solhtan Gelar Konferensi Pers



HALILINTARNEWS, id, BANTAENG – Memenangkan perkara sengketa lahan, Bu Marwah Binti H. Solhtan bersama anaknya menggelar konferensi Pers atas hasil putusan sengketa lahan seluas 75 Hektar, di kediaman Ibu Marwah jalan Sungai Bialo, Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng pada Senin (16/10/2023) pukul 3.30 wita.

Bu Marwah selaku ahli waris didampingi oleh anak kandungnya yakni H. Anwar, Junedi, M. Idris, Zainuddin, Ismail Evendi, di hadapan rekan wartawan mengatakan, harta warisan dari H.Sholtan yang selama ini kuasai oleh Azikin Solhtan kini telah terjawab membuahkan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Sulawesi selatan di menangkan Ibu Marwah Binti H.Solhtan.

Bu Marwah Bin Azikin Solhtan saat Konferensi Pers

Marwah selaku Penggugat melawan H. Azikin Solhtan selaku tergugat yang tak lain merupakan saudara kandung, yang dimenangkan oleh Marwah melalui penetapan Pengadilan Agama Bantaeng nomor 60/1984 serta Putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dengan nomor putusan reg: No. 07/1985.

Sementara Ismai Evendi anak kandung Marwah mengatakan, selama ini lahan yang dikuasai oleh Azikin Solhtan seluas kurang lebih 75 Hektar yang terdiri sebanyak 24 objek tanah maupun bangunan, kata Ismai Evendi.

“Namun dari 24 objek tanah tersebut 10 objek sudah terjual,” ungkap ahli waris Ismail Evendi.

Berikut objek tanah warisan yang dimenangkan ahli waris Ibu Marwah selaku penggugat diantaranya.

1. Tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Makassar jalan Srigala namum telah dijual oleh Dr. H. Azikin Solthan, M.Si.
2. Tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Makassar jalan Srigala namum telah dijual
oleh Sahlan Solthan
3. Tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Malam Jawa Timur namum telah dijual
4. Tanah dan bangunan rumah (Pari Purna) yang terletak di Jalan Raya Lanto Kelurahan Mallingi
Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
5. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Durian Kelurahan Tappanjeng Kecamatan
Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
6. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Lamaka Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng
Kabupaten Bantaeng.
7. Tanah yang terletak di jalan Sungai Bilao 1 Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten
Bantaeng.
8. Tanah yang terletak di jalan Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten
Bantaeng.
9. Tanah dan bangunan Toko diatasnya yang terletak di jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng
Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng telah dijual ole Hj.Nurhayati.
10. Tanah dan bangunan Toko diatasnya yang terletak di jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng
Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng telah dijual Dr. Azikin Solthan.
11. Tanah sawah yang terletak di bilaya Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten
Bantaeng.
12. Tanah sawah yang terletak di Batu-Batua Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten
Bantaeng.
13. Tanah Kebun seluas kurang lebih 8 Ha yang terletak di Loka Namum Telah di Jual oleh Ibrahim
Solthan.
14. Tanah kebun seluas 1 Ha yang terletak di Eremerasa Namum Telah di Jual oleh Ibrahim Solthan.
15. Tanah Kebun yang terletak di Labbo namum Telah dijual oleh Sahlan Solthan
16. Tanah Kebun yang terletak di Jatia Namum Telah dijual
17. Tanah yang terletak di Papan Loe seluas kurang lebih 35 Hakter namum Sebagaian telah dijual
18. Tanah yang terletak di layoa seluas kurang lebih 25 Hakter
19. Tanah yang terletak di Baruga 1 seluas kurang lebih 15 Hakter
20. Tanah yang terletak di Baruga 2 seluas kurang lebih 7 Hakter
21. Tanah kebun yang yang terletak di Bissappu seluas kurang lebih 3 Hakter
22. Tanah dan bangunan rumah yang terletak dijalan Bango
23. Tanah sawah yang terletak di jalan lingkar seluas kurang lebih 8 Hakter
24. Uang tabungan deposito sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di Bank Emi Saelam.

“Kami sudah berupaya menunggu hasil janji-janji manis untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan pembagian dari objek lahan tersebut namun tidak pernah membuahkan titik terang,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga kami Ahli Waris ibu Marwah Binti H. Solhtan kini betekat pasang papan bicara di dampingi kuasa hukumnya Yusuf Gunco, SH., MH di sejumlah objek tanah dan bangunan rumah yang dikuasai oleh Dr. H. Azikin Solthan, M.Si saat ini.

“Kami pasang papan bicara di lahan tersebut pertanda menuntut hak – hak kami,” katanya.

Atas putusan itu pihaknya, melakukan pemasangan papan bicara. Sebab, selaku tergugat H. Azikin Solhtan dinyatakan kalah. Melalui putusan pengadilan.

“Langkah ini, sesuai prosedur. Maka dari itu, kami meminta kepada saudara tergugat H. Azikin Solhtan agar kiranya mengosongkan lahan tersebut yang dikuasai dengan batas yang ditentukan termasuk ganti rugi yang sudah dijualnya,” ujarnya.

“Apabila jangka waktu yang kami berikan diabaikan. Maka kami, akan lakukan ekseskusi lahan bersama pihak pengadilan disejumlah objek tanah tersebut,” pungkasnya. (Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *