Diduga Sebarkan Berita HOAX, Hasriani Tenri Dilapor Polisi



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke 3 kali terkait perekrutan karyawan yang dinilai tidak adil akhirnya berujung titik terang.

Namun sangat di sayangkan saat melaksanakan RDP yang ke 2 ratusan masyarakat terdampak di sekitaran perusahaan PT.Huadi Neckel Alloy menuai rasa kekecewaan dan tersolimi lantaran Human Resource Development (HRD) PT Huadi tak kunjung hadir, pada kamis (10/8/2023).

Sehingga salah seorang perempuan angkat bicara dalam RDP berujung ricuh hingga perempuan tersebut di suruh keluar dalam pertemuan RDP.

Seusai peristiwa keributan dalam ruang RDP tiba tiba perempuan Hasriani Tenri memposting dirinya berbicara peristiwa keributan saat RDP melalui Medsos Facebook.

Sebelumnya Perempuan nama akunnya Hasriani Tenri merasa dirugikan dalam kericuhan sehingga melaporkan di kantor Polres Bantaeng memposting di Facebook.

Dalam postingannya Yusdanar Hakim yang sering disapa Karaeng Danar menyikapi postingan tersebut akhirnya melakukan Konferensi Pers di warkop SW Lamalaka, Kel. Lamalaka, kec.Bantaeng, kab.Bantaeng, Sulsel, pada Senin (21/8/2023).

Saat Konferensi Pers di Warkop SW Lamalaka

Menurut Yusdanar Hakim selaku ketua DPD LIRA kabupaten Bantaeng dalam jumpa Persnya mengatakan, saya laporkan perempuan Hasniati Tenri karena dia menyebarkan berita Hoax menyerang pribadi saya, kata Yusdanar.

KORAN EDISI KE-31 | AGUSTUS 2024 – Flip the Page to Read !!!

Yusdanar dihadapan rekan jurnalis menunjukkan bukti pelaporan polisi dan beberapa lembar bukti Scrinsut pernyataan Hasniati Tenri di Medsos Facebook.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan bukti pelaporan polisi LP/B/287/VIII/2023/SPKT/ Polres Bantaeng Polda Sulsel, tentang Tindak pidana berita bohong penyebaran berita bohong, UU Nomor I tahun 1946 tentang KHUP.

Beredarnya di Facebook yang di akun Hasniati Tenri diduga menyebarkan berita Hoax salah satunya tudingannya menyudutkan harkat dan martabat, sebut Danar.

Jelang beberapa hari Hasniati Tenri melaporkan saya ke Polres Bantaeng,”namun laporannya semuanya tidak memenuhi unsur alias bohong sehingga saya melapor balik ke kantor Polres Bantaeng,” ungkap Yusdanar dihadapan rekan jurnalis.

Danar juga menjelaskan terkait kasus itu melaporkan tindak pidana “perdata dan pidana,” UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) dijelaskan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat di hukum dengan ancaman penjara setinggi tingginya 10 tahun, pungkas Yusdanar, (Supriadi Sanusi).

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *