HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Proses rekrutmen di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang dianggap tidak transparan akhirnya menuai puncak.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Paripurna DPRD Bantaeng pada Jumat (18/8/2023), menghasilkan kesepakatan pembentukan tim independen dan tim pengawas.
Tim independen ini, nantinya akan mengolah dan memverifikasi data pelamar dari tiga desa terdampak. Sedangkan tim pengawas bertugas menerima aduan jika ada masalah dalam perekrutan.
“Ada beberapa saran tadi, harus ada tim dewan pengawas, harus ada layanan pengaduan, ada juga tim internal untuk mengawasi. Jadi saya pikir ini perlu disepakati, jadi tim independen ini akan ada keterwakilan dari DPRD, Perseroda, perusahaan, dan masyarakat, ini akan merumuskan setiap masalah yang ada dan tim ini akan memutuskan solusinya,” kata Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar.
Pembentukan tim ini untuk menghindari adanya indikasi pemalsuan administrasi kependudukan.
Rencana memperketat proses rekrutmen ini, wujud keseriusan Perseroda dan HBIP untuk memastikan calon tenaga kerja yang direkrut betul-betul sesuai dengan skala prioritas.
Diketahui pelamar di KIBA harus memprioritaskan warga Bantaeng secara keseluruhan dan dikhususkan bagi warga terdampak di sekitar KIBA.
Selain melakukan verifikasi ulang, kata Azwar, database calon tenaga kerja juga harus dilakukan klasterisasi. Yakni warga yang dijanjikan saat pembebasan lahan, kemudian bagi warga yang terdampak, serta pelamar yang tak punya kualifikasi secara administrasi.
“Ada klasterisasi pada model perekrutan ini, ada tiga klaster yakni klaster janji, klaster tiga lorong, dan klaster non kualifikasi. Yang klaster janji pasti menjadi prioritas dan yang non kualifikasi harus legowo untuk menunggu karena ini merupakan kebijakan, jadi harus bersabar,” ujar Azwar.
Sementara itu, Direktur Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara menyebut bahwa pada proses verifikasi nanti, pihaknya tak mau terlibat terlalu jauh. Hal itu demi menjunjung asas transparansi dalam proses rekrutmen.
“Pada verifikasi kami tak mau ikut campur, kita tidak mau dianggap macam-macam.
Kalau di kami yang penting komposisi tenaga kerja yang dibutuhkan user, yang mumpuni dan memang mampu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa HBIP memberi rekomendasi kepada pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Rekomendasi itu pun berdasarkan hasil kualifikasi.
“Prosesnya itu, kami memberi rekomendasi berdasarkan data yang ada berkaitan dengan kualifikasi. Kita juga perlu bicara dengan tenant yang ada, memang ini tidak sesuai kriteria tapi masih mampu. Nah, inilah yang kami akan bicarakan sebisa mungkin ada toleransi sehingga bisa diterima,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Yusuf meminta agar Pemerintah Desa (Pemdes) di sekitar KIBA harus memperketat administrasi kependudukan (adminduk).
Menurutnya, adminduk tidak akan terbit jika tak ada surat keterangan domisili yang disetujui oleh pemerintah desa setempat.
“Termasuk di pemerintah desa harus memperketat administrasi kependudukan,” jelas dia.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2023












