Lakukan Pengejaran Ke Kab Pinrang, Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Amankan Empat Orang DPO



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Personil Resmob satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng kembali berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023 pukul 08:36 Wita, Pelapor An. Ramlawati

Sebelumnya Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku Penganiayaan berinisial MN.

Keempat (4 ) Tersangka yang sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Bantaeng telah ditangkap oleh tim Resmob Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, SE mengatakan, bahwa tersangka melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu dikarenakan
Pelaku Lel. M N dan kawan-kawan melakukan pengeroyakan karena tidak terima sepupunya diganggu.

Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

Menurut AKP Rudi Selasa (4/7/2023) menyebutkan dari hasil keterangan keempat (4) orang pelaku yang diamanakan terlebih dahulu yang An. Lel MN, Lel A J dan Lel H melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian keempat (4) orang tersebut mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama Lel. A A A dan Lel A (DPO) Bersama keempat (4) orang temannya yang dia tidak ketahui identitasnya.

Kasatreskrim Polres Bantaeng menambahkan, Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Lel.A A A bersama 4 (empat) orang temannya berada di Jl. Gajah, Kec.watang sawitto, Kab.Pinrang.

Bacaan Lainnya

Sambung Kasatreskrim, kemudian Tim melakukan pengejaran dan di Back up dengan Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan ke empat (4) terduga pelaku di tempat yang sama tanpa adanya perlawanan pada hari Minggu 02 Juli 2023 pukul 23:40 Wita.

Tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Pinrang oleh personil sat reskrim polres Pinrang dan reskrim polres Bantaeng, ungkap Kasatreskrim.

Pada saat penangkapan, kata Kasatreskrim tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik, 2 (dua) lembar pakaian baju/celana (yang digunakan korban), 1 (satu) bilah pisau jenis (samurai) dan 1 (satu) buah ketapel.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Bantaeng dan diancam dengan pasal 338 jo pasal 352 ayat 3 kuhp, tutup Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Rudi.

Reporter : Anto
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *