Diduga Korupsi Dana Bos Eks Kepsek dan Bendahara SMPN 5 Pallangga Tetapkan Tersangka Tahanan Jaksa



HALILINTARNEWS.id, GOWA – Mantan kepala sekolah dan bendahara SMP Negeri 5 Pallangga, kabupaten Gowa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 – 2022.

Mantan Kepala sekolah J dan bendahara SMPN 5 Pallangga S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu (31/5/2023)Β  Pukul (18.00) Wita.

Sumber Kejaksaan Negeri Gowa berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 dan Tersangka S (Bendahara Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Kedua tersangka ditemukan penyalahgunaan dana Bos membuat laporan pertanggungjawaban tidak benar alias fiktif diantaranya biaya pengadaan buku, biaya konsumsi rapat, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang Kepsek J dan Bendahara S dilakukan penahanan Jaksa selama 20 hari, terhitung hari ini Rabu 31 mei 2023 di Lapas kelas 1 Makassar.

Perbuatan tersangka J dan S telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akan segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa.

Bacaan Lainnya

Reporter : Hefrawansah
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *