HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Perseteruan sengketa sebidang tanah tempat bangunan rumah yang perkarasoalkan beberapa tahun terakhir, antara lelaki lahan A. Zainal Kr. Bintang dengan Inamang Dg Samppara alias Ramada, kini berakhir diujung kedamaian.
Diketahui, bahwa sebidang lahan seluas 308 meter persegi yang disengketakan itu, terletak di JalanΒ Merpati Baru Kel.Pallantikang Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng Sulsel.
Namun perkara sengketa ini dapat terwujud kedamaian, atas mediasi yang baik dilakukan oleh Camat Bantaeng secara bersama sama dengan Lurah Pallantikan, Babinsa dan Kamtibmas Pallantikan.
ProsesΒ MediasiΒ kedua belah pihak yang berseteru sejak beberapa tahun terakhir ini, lewat perwakilan masing-masing, akhirnya sepakat berdamai dihadapan Camat Bantaeng,Β Rigas Panawang Hakim S.Sos M.SiΒ yang disaksikan oleh sejumlah saksi, atas penyerahan uang kompensasi 30 juta rupiah.
Diantaranya: Lurah Pallantikan, Mujaddid R Alqudsi S.STP M.M., Babinsa Pallantikang,Β Serma TNI M. Anwar., Bhabinkantibmas Pallantikang,Β Briptu Hamzah., serta beberapa saksi kedua belah pihak berperkara dan petugas dariΒ Polsek Bantaeng. Kamis, 2 Maret 2023.
Sekalipun Ramada sudah puluhan tahun menempati lahan yakni sejak tahun 2013 dan dia tidak dapat menjukkan bukti bukti tanda kepemilikan, namun pihak penggugat masih berhati baik mau memberikan uang kompensasi untuk mencari tempat bangunan rumah di lain tempat/lokasi.
Konon, saat perdamaian itu telah kedua pihak pula setuju untuk lokasi dikosongkan sesuai waktu yang disepakatinya, yakni 10 hari terhitung setelah terwujud damai.
Namun karena Ramada dinilai lalai molor waktu tidak mengosongkan lokasi, maka pihak penggugatpun bertegas membongkar pagar dan memasukkan timbunan beberapa mobil Truk, membuat Ramada berisap tangis sedih histeris.
Sesuai pantauan halilintarnews.id di tempat kejadian, pagar bangunan rumah milik Inaman daeng Sappara alias Ramada telah dibongkar oleh Andi Zainal Karaeng Bintang. Kamis, 2 Maret 2023.












