HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Setelah Koordinator wilayah (Korwil) Dinas PendidikanΒ (Dikbud) Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, H. Syamsuddin Nappu ketahuan dan digegerkan bahwa dia sebagai guru sertifikasi yang tidak pernah mengajar, maka Kepala UPT SDN 22 Binamu, Syarifuddin Nurdin mencoret namanya mengeluarkan di daftar guru dapodik.
Kepada Media ini Kepsek, Syarifuddin Nurdin SPd ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa setelah dia mengetahui dan diribut gegerkan di media online, yang mempublikasikan, bahwa Korwil, H. Syamsuddin Nappu jadi sorotan publik lantaran terdaftar sebagai wali kelas VI SDN 22 Binamu dan terima gaji Sertifikasi guru, padahal diduga keras tidak pernah mengajar.
“Setelah saya dengar info dan jadi ribut sorotan Media, maka saya selaku Kepala UPT SDN 22 Binamu tidak mau ambil pusing turut jadi sorotan maka saya menghubungi operator untuk dicoret namanya H. Syamsuddin Nappu dikeluarkan di daftar dapodik sebagai guru sertifikasi di sekolah ini”. Tutur jelasnya.
Menurutnya, daripada turut jadi sorotan dicurigai melakukan kerjasama ilegal menandatangani laporan mengajar cukup jam, untuk mendapatkan gaji Sertifikasi guru, maka lebih baik dihindari dengan menguluarkan di daftar dapodik sebagai guru sertifikasi di sekolah ini.
“Daripada saya selaku kepala sekolah turut jadi sorotan publik dicurigai melakukan kerjasama yang ilegal disinyalir membuat dan menandatangani berita acara laporan mengajar cukup jam untuk menerima gaji Sertifikasi guru padahal diduga kuat tidak mengajar maka lebih baik dikeluarkan saja supaya lebih aman”. Ujarnya kepada rekan Media ini Rabu, 24 Agustus 2022.
Dapat tergambarkan bahwa Korwil, H. Syamsuddin Nappu sudah dicoret namanya dikeluarkan sebagai guru wali kelas VI atau guru sertifikasi di sekolah ini, seiring dengan tidak adanya lagi namanya di papan Informasi daftar nama nama guru yang tertempel di dinding tembok ruang kerjanya. Tim.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












