Sejumlah Kades di Bantaeng Abaikan Iuran Tunggakan Mobil Bumdes, Ini Kata Kadis Dishub



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Sejumlah mobil Bantuan Unit Desa (BUMDES) di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan telah beroperasi hingga kini masih banyak yang belum melunasi iuran tunggakan kewajiban mobil Bumdes sesuai Mou di kantor dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng.

Penunggakan iuran mobil Bumdes tersebut belum full korupsi, sudah masuk dugaan penyalahgunaan wewenang dengan fasilitas Negara.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, Bakhtiar saat di konfirmasi media halilintarnews.id didampingin LSM Rahman Lallo di ruang kerjanya senin (22/8/2022) mengatakan, terkait mobil Bumdes sebanyak 46 Desa di wilayah kabupaten Bantaeng, sebahagian besar mengabaikan kewajibannya sesuai Mou yang harus di bayar ke kantor Dinas Perhubungan kabupaten Bantaeng, kata Kadis Bakhtiar.

“Sesuai Mou mobil Bumdes yang beroperasi harus membayar setiap bulan sebesar 150 ribu,” ungkap Bahktiar.

“kami sudah berulang kali melakukan tindakan melalui surat yang di tandatangani oleh Bupati namun tetap mengabaikan,” tuturnya.

“Jika mengacu dengan aturan semestinya mobil Bumdes yang tidak melunasi tunggakannya maka Dinas Perhubungan bisa mengamankan mobil Bumdes tersebut, namun kami tidak bisa melakukan hal seperti itu karena tanggung jawabnya berat lebih banyak dampak negatifnya, dan tempat kita tidak memungkinkan,” katanya.

Hal itu, kami sudah sampaikan ke BPK bahwa sebahagian besar mobil Bumdes di Bantaeng masih banyak tunggakan yang belum menyetor ke Dinas Perhubungan berkisar ratusan juta rupiah.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa mobil Bumdes tersebut dikelola langsung K epala Desanya bukan pengurus Bumdes dan ada juga mobilnya sudah lama tidak beroperasi lagi karena rusak,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap kepada semua Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bantaeng yang belum melunasi tunggakannya agar segera melunasinya,” harap Bahktiar.

EditorΒ  Β Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *