Terjerat Pemerkosaan dan Penjualan Anak, Oknum LSM dan Wartawan di Bantaeng di Vonis 7 Tahun Penjara



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Terkait kasus pemerkosaan dan penjualan anak di Bantaeng, Pengadilan Negeri Bantaeng menetapkan terdakwa Rusdi,B. S.Pd.I Bin Baddu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan Ekspliitasi.

Terdakwa Rusdi di jatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi AH sebesar 16.183.320,000,- ( Enam belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah).

Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka dilakukan penyitaan dan pelelangan harta milik terdakwa dan apabila nilai harta milik terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka terhadap terdakwa dikenakan hukuman dengan pengganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Adapun barang bukti berupa, satu buah flashdisk merk Astri V.gen 8GB yang terdapat vidio perbuatan terdakwa, satu lembar rok jeans warna biru panjang merk E.V.E, Satu lembar baju blouse warna mustard, Satu lembar celana dalam warna biru muda, Satu buah handphon merk Vivo warna hitam yang dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadijan barang bukti dalam perkara atas nama Rijal bin Syakir.

Diketahui bahwa Rusdi adalah oknum LSM dan Rijal oknum Wartawan di Bantaeng telah di jatuhi vonis hakim selama 7 tahun tersandung kasus asusila dan penjualan anak.

Kedua terdakwa Rusdi dan Rijal telah di tahan di Rumah tahanan (Rutan) Bantaeng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *