HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Oknum legislator inisial TA dari oknum anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dilaporkan setelah melakukan tindak pidana dugaan seorang Warga.
Diketahui oknum anggota DPRD tersebut dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Insiden itu terjadi di Dusun Pattiro, Desa Bontomanai, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Jumat malam (22/10/2021).
Korban AH (25), warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto diduga di aniayai menggunakan sajam jenis samurai.
Kapolsek Kelara, Iptu Bakri membenarkan, ihwal insiden penganiayaan tersebut.
“Benar, kasus itu sementara kami tangani, sesuai LP/ 30/ X/ 2021/ SULSEL/RES JENEPONTO/ SEK KELARA,” ujar Bakri dalam keterangan tertulisnya. Minggu, (24/10/2021).
Bakri menuturkan kronologi insiden yang terjadi pada saat itu.
Terlapor TF secara langsung mendatangi korban AH saat tiba di lokasi kejadian kemudian langsung menghunuskan dan mengayunkan sajam berjenis samurai ke arah korban.
Namun, aksi premanisme yang dilakukan Legislator Fraksi PDIP itu sempat digagalkan oleh warga dilokasi.
Merasa terancam, korban kemudian merebut samurai dari tangan TA
Alhasil, tangan AH mengeluarkan darah akibat terkena samurai.
Hingga kini, polisi belum bisa memastikan apa motif penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Dewan tersebut. Tim












