DPRD Bantaeng Tetapkan Ranperda Perseroda PT Bantaeng Sinergi Cemerlang di Luar Propemperda 2026



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bantaeng Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah, serta dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bantaeng Sinergi Cemerlang. Penetapan ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah untuk mendukung pengembangan badan usaha milik daerah (BUMD).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, yang hadir mewakili Bupati Bantaeng, menyampaikan bahwa penetapan Ranperda tersebut memiliki arti strategis bagi pembangunan dan penguatan perekonomian daerah.

Menurutnya, keberadaan BUMD diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

β€œKita ingin memastikan bahwa badan usaha milik daerah mampu menjadi motor penggerak optimalisasi potensi lokal Bantaeng, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bantaeng, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas dukungan dan kerja sama dalam proses pengusulan Ranperda tersebut.

Tafsir menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendorong pembentukan regulasi yang mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

β€œMelalui semangat kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, kita dapat bersama-sama menyetujui pengusulan Ranperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah PT Bantaeng Sinergi Cemerlang. Kami berharap, setelah penetapan Ranperda di luar Propemperda ini, proses pembahasan Ranperda Perseroda dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara cermat, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Melalui proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap pembahasan Ranperda Perseroda PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga keberadaan perusahaan daerah tersebut nantinya mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.

Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *