HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers dihadiri dan disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.
Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, perkara tersebut ditangani tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
βPenetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,β jelas Didik.
Didik menjelaskan, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan, meliputi dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Pertama, pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit Toyota Hiace.
Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih mendalami permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh HT.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang disita berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen kepemilikannya, serta satu unit mobil Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan.
Di antaranya menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka HT, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
βSelanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,β ujar Jufri.
Polda Sulsel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.












