Wartawan Diduga Dianiaya Saat Liputan Di Depan SPBU Parasula Bantaeng, HP Dirampas! Pimpred Halilintarnews.id Desak Polisi Bertindak



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Dugaan intimidasi, penganiayaan, dan perampasan telepon seluler (HP) terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut dialami Wandi, seorang jurnalis yang tengah melakukan peliputan di sekitar SPBU Parasula, Desa Bontojai, Kecamatan Bissappu, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Wandi disebut sedang melakukan peliputan terkait dugaan aktivitas penjualan kembali solar bersubsidi. Namun, saat menjalankan tugas jurnalistik, ia diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh sejumlah orang.

Tak hanya itu, HP yang digunakan untuk mendukung aktivitas jurnalistiknya juga diduga dirampas.

Informasi mengenai kejadian tersebut dibenarkan oleh salah seorang Pengawas SPBU Parasula. Namun, ia menegaskan dirinya tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

“Benar, saya mendapat informasi terkait kejadian tersebut. Namun, saat kejadian saya masih berada di rumah. Kejadiannya di luar area SPBU dan saya tidak mengetahui kronologinya secara langsung,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Atas dugaan tindakan tersebut, Wandi telah melaporkannya ke Polres Bantaeng. Dalam proses pelaporan, korban mendapat pendampingan dari Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Kabupaten Bantaeng.

Pimpred Desak Polisi Usut Tuntas

Bacaan Lainnya

Pemimpin Redaksi Halilintarnews.id, Supriadi Awing yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), mengecam keras dugaan kekerasan dan perampasan perangkat kerja wartawan tersebut.

Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut laporan korban secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi, penganiayaan dan perampasan HP terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.



Jika dugaan tersebut terbukti, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami meminta Polres Bantaeng serius menangani laporan ini.

Jangan sampai tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dianggap sebagai persoalan biasa.

Penegakan hukum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers di Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan saat melakukan peliputan di lapangan.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut maupun diduga terlibat dalam peristiwa tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Bantaeng. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional agar fakta kejadian dapat terungkap serta korban memperoleh kepastian hukum. (Redaksi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *