HALILINTARNEWS.id, PALEMBANG – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memasuki Termin II pada Agustus 2026. Sudahkah Anda mengetahui tata cara pencairan dana PIP pada periode ini?
Penyaluran Termin II diperuntukkan bagi peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan maupun pemangku kepentingan lainnya, termasuk siswa yang telah menyelesaikan proses aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Bagi siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima, penting untuk memahami alur pengecekan status penerima, aktivasi rekening, hingga mekanisme pencairan dana agar bantuan dapat diterima tanpa kendala.
Nominal Dana PIP 2026
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
1. SD/MI
Rp450.000 per tahun.
Rp225.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir.
2. SMP/MTs
Rp750.000 per tahun.
Rp375.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir.
3. SMA/MA/SMK
Rp1.800.000 per tahun.
Rp500.000 hingga Rp900.000 bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengetahui besaran bantuan, peserta didik juga perlu memahami cara mengecek status penerima, proses aktivasi rekening SimPel, serta tata cara pencairan dana PIP Termin II Agustus 2026 agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.












