“Dua Surat Pengantar Berbeda Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi, Tangki Industri Diduga Sedot Solar Ilegal di SPBU Lambocca”

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Polemik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Lambocca Nomor 74.924.04, Jalan A. Mannappiang, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, terus menjadi perhatian publik.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan mobil tangki berwarna biru putih berada di dalam area SPBU Lambocca pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.19 WITA viral di media sosial Facebook dan berbagai grup WhatsApp.

Rekaman tersebut kemudian memicu sorotan masyarakat dan menjadi pemberitaan di sejumlah media online.

Di tengah mencuatnya polemik tersebut, Pengawas SPBU Lambocca, Suardi, memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan. Ia mengungkapkan bahwa mobil tangki berwarna biru putih itu bukan kali pertama datang ke SPBU Lambocca.

Menurut Suardi, kendaraan tersebut juga melakukan distribusi BBM ke sejumlah SPBU di Kabupaten Bantaeng. Ia mengaku selama ini hanya menerima dokumen pengiriman yang dibawa sopir tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keabsahan administrasi pengiriman.

Suardi juga menyebut dokumen pengiriman atau faktur yang dibawa armada tersebut tidak dilengkapi barcode maupun tanda tangan dari Depot Pertamina Makassar.

“Kalau ada yang mencurigai barcode itu asli atau palsu, saya hanya menerima saja. Saya hanya mengetahui bahwa surat jalan atau faktur itu ditujukan kepada SPBU Lambocca. Soal aturan, silakan dipertanyakan ke Depot Pertamina Makassar,” ujar Suardi.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen pengiriman BBM yang digunakan armada tersebut.
Menurut Yusdanar, terdapat dua surat pengantar pengiriman yang memuat identitas pengiriman hampir seluruhnya sama, yakni nomor polisi kendaraan DB 8492 UE, nomor pengiriman (Shipment Number), nama pengemudi, pembeli PT Fakilia Tri Perkasa, tujuan pengiriman, tanggal pengiriman 26 Juni 2026, waktu keluar 21.08.06 WITA, nomor segel, waktu tiba, waktu berangkat, hingga jumlah pemesanan sebesar 8 kiloliter (KL).

Bacaan Lainnya

Namun, hasil perbandingan kedua dokumen itu menunjukkan sejumlah perbedaan yang dinilai cukup mencolok.

Pada dokumen pertama tercantum produk Bio Solar B40, sedangkan pada dokumen kedua tertulis Pertalite. Selain itu terdapat perbedaan pada Nomor SO/SA, Nomor Loading Order (LO), data Density/Temperature (OBS), hingga Order Berikutnya.

Menurut Yusdanar, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas administrasi pengiriman BBM, mengingat identitas armada dan waktu pengiriman tercatat sama, tetapi jenis produk serta sejumlah data pendukung berbeda.

“Kami menduga keberadaan mobil tangki industri berwarna biru putih di dalam area SPBU Lambocca digunakan untuk mengisap atau menyedot BBM bersubsidi yang kemudian disalurkan untuk kepentingan di luar peruntukannya,” kata Yusdanar.

Ia juga menyoroti maraknya dugaan praktik penimbunan BBM ilegal di Kabupaten Bantaeng yang menurutnya belum tersentuh aparat penegak hukum.

Selain itu, Yusdanar menduga terdapat praktik pungutan terhadap pembelian BBM menggunakan jeriken.

Ia mengklaim memperoleh informasi adanya pembayaran sekitar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per jeriken kepada oknum tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai pelaku usaha penjualan BBM, saat ditemui wartawan Halilintarnews.id di salah satu warung kopi di Kabupaten Bantaeng, mengaku membeli BBM di SPBU dengan membayar sekitar Rp25 ribu per jeriken.

Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

Atas berbagai temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kepada aparat penegak hukum.

Laporan yang ditandatangani Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, bersama Sekretaris Andi Ilham tertanggal 29 Juni 2026 itu juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua Komisi XII DPR RI, BPH Migas, serta PT Pertamina (Persero) TBBM Makassar.

Salah satu dasar laporan tersebut adalah rekaman video yang diduga memperlihatkan mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Halima Duta Utama Energi berada di area SPBU Lambocca.

Pemuda LIRA menduga kendaraan tersebut melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk dugaan penyedotan BBM di dalam area SPBU. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain itu, Pemuda LIRA juga menyoroti penggunaan armada pengangkut BBM.

Menurut mereka, distribusi BBM bersubsidi umumnya menggunakan mobil tangki berwarna merah putih sesuai standar operasional Pertamina, sedangkan kendaraan yang terekam dalam video menggunakan tangki berwarna biru putih.

Pemuda LIRA juga mengaku telah menelusuri legalitas perusahaan pemilik armada tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, PT Halima Duta Utama Energi memiliki izin usaha pengangkutan minyak bumi, BBM, dan hasil olahan yang masih berlaku hingga 4 Agustus 2030.

Meski demikian, menurut Pemuda LIRA, legalitas perusahaan tidak serta-merta menjadi pembenaran apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *