HALILINTARNEWS.id, TAKALAR β Polemik terkait dugaan pencatutan nama pejabat kepolisian dalam aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Takalar mulai mereda. HBL alias Haji Hasan Basri Dembali, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai distributor sekaligus kurir rokok ilegal, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Heryanto, S.H., M.M.
Melalui sebuah video yang direkam bersama istrinya dan beredar pada pertengahan Juni 2026, HBL mengakui bahwa informasi yang pernah disampaikannya mengenai dugaan adanya setoran rutin atau βuang bulananβ kepada Kasat Reskrim tidak benar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu maupun menjalin komunikasi dengan Iptu Heryanto.
Dalam klarifikasinya, HBL mengaku sengaja menyebut nama perwira polisi tersebut untuk membangun kesan bahwa aktivitas usahanya mendapat perlindungan sehingga dapat berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak didasarkan pada fakta.
Sebelumnya, tudingan tersebut telah dibantah oleh Iptu Heryanto. Menyikapi informasi yang dinilai mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi, Kasat Reskrim Polres Takalar memerintahkan tim Resmob untuk melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut guna dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Meredanya polemik ini turut mendapat perhatian Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar, Parawansa, S.H., yang akrab disapa Daeng Beta. Ia menyampaikan penyesalan atas tindakan salah satu warganya yang telah menimbulkan kegaduhan dan menyeret nama aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas.
βKami menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polres Takalar, khususnya kepada Kasat Reskrim Iptu Heryanto, atas pernyataan yang disampaikan HBL. Klarifikasi dan permohonan maaf telah dilakukan secara terbuka. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah menyampaikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,β ujar Parawansa.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi etika serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang maupun institusi negara.
Dengan adanya pengakuan dan permohonan maaf tersebut, isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat dinilai telah memperoleh kejelasan. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi yang tidak didukung fakta yang valid dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan pihak lain.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












