HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bantaeng.
Meski sebelumnya disebut telah dihentikan oleh tim dari Polda Sulawesi Selatan, sejumlah lokasi tambang diduga kembali beroperasi secara leluasa dengan menjual material timbunan, pasir dan batu gunung kepada masyarakat maupun berbagai proyek pembangunan.
Kembalinya aktivitas pertambangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Pasalnya, kegiatan penggalian dan mobilisasi material disebut masih berlangsung meski pernah dilakukan tindakan penghentian oleh aparat.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Yusdanar, saat ditemui di Warkop Mas Daeng, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Senin (22/6/2026), menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Menurutnya, sejumlah titik tambang galian C di wilayah Bantaeng selama ini terkesan beroperasi tanpa hambatan meskipun berulang kali menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat.
“Selama ini aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal masih berlangsung.
Kami berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan,” ujar Yusdanar.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik kelancaran operasional tambang tersebut.
Lebih jauh, Yusdanar mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang disebut memperoleh keuntungan dari aktivitas pengamanan tambang dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat, LSM, hingga media.
“Kami menduga aktivitas pengangkutan material mencapai ribuan mobil per hari. Tentu ini bukan aktivitas kecil dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat berwenang,” katanya.
Menurut informasi yang diterimanya, setiap kendaraan pengangkut material diduga memberikan sejumlah uang yang nilainya bervariasi.
“Kami mendengar adanya dugaan sejumlah oknum yang memperoleh jatah pengamanan. Bahkan ada yang mencatut nama kelompok LSM dan media. Jika benar, tentu hal ini sangat mencoreng citra lembaga yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan publik,” tegasnya.
Yusdanar juga menyoroti munculnya informasi yang mengaitkan seorang oknum anggota legislatif dalam proses mediasi terkait aktivitas pengamanan tambang. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah jurnalis di Kabupaten Bantaeng turut angkat bicara terkait beredarnya informasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa apabila ada pihak yang mengatasnamakan kelompok media atau wartawan dalam aktivitas mediasi maupun pengamanan tambang, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili profesi jurnalistik maupun organisasi media mana pun.
“Kami tidak pernah menerima bentuk apa pun dari oknum yang mengaku memediasi kelompok media dan LSM tersebut. Jika ada yang membawa-bawa nama media atau wartawan, itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik,” ungkap sejumlah jurnalis.
Selain persoalan hukum, aktivitas tambang galian C tanpa izin juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penggalian material secara terus-menerus tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai kaidah pertambangan dapat memicu erosi, longsor, kerusakan daerah aliran sungai, hingga menurunkan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material dengan intensitas tinggi juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan serta menimbulkan gangguan berupa debu yang dapat berdampak pada kesehatan dan kenyamanan warga.
Masyarakat juga mempertanyakan kontribusi aktivitas tambang tersebut terhadap pendapatan daerah apabila memang tidak memiliki legalitas yang jelas. Sebab, sektor pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki kewajiban perizinan, pembayaran pajak, retribusi, serta kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Tompo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membantah mengetahui adanya praktik pengamanan yang melibatkan oknum LSM maupun media sebagaimana informasi yang berkembang.
“Saya tidak pernah mengetahui terkait pengamanan yang melibatkan LSM maupun media,” singkatnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada legalitas usaha tambang, tetapi juga terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pengamanan maupun pencatutan nama lembaga tertentu.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dugaan praktik pengamanan dan pencatutan nama lembaga ini terbukti benar, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak pelaku tambang ilegal, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebab, praktik semacam itu berpotensi merusak kredibilitas lembaga sosial, organisasi masyarakat, media, hingga mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. (Supriadi Awing)












