Polres Sidrap Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi



HALILINTARNEWS.id, SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua pria di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.

β€œSetelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial MH (32) dan MR (20),” ujar IPTU Didi Sutikno.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

β€œBarang bukti yang ditemukan di lokasi berupa satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat 24,83 gram, satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi, satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang diduga ekstasi, dua unit telepon genggam, serta satu unit timbangan digital,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

β€œKedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Kasat Narkoba.

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *