HALILINTARNEWS.id, TAKALAR β Transformasi digital dalam pelayanan publik terus dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Salah satunya melalui layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui POLRI Super App, yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat mengurus berbagai tahapan administrasi dari rumah. Mulai dari registrasi akun, pengisian data pribadi, pemilihan keperluan pembuatan SKCK, hingga mengunggah dokumen persyaratan dapat dilakukan secara online melalui telepon seluler.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan menerima bukti registrasi melalui surat elektronik sebagai tanda bahwa permohonan telah tercatat dalam sistem. Bukti tersebut kemudian digunakan saat datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.
Ps. Kasi Yanmin Polres Takalar, AIPTU Zaenal, SH, menjelaskan bahwa layanan berbasis aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses pelayanan.
βAlurnya sudah tersedia di aplikasi. Setelah mendaftar dan mengunggah berkas, pemohon tinggal datang ke kantor polisi yang dipilih untuk proses verifikasi dan pencetakan,β ujar Zaenal, Kamis (5/3/2026).
Di Polres Takalar, penerapan layanan SKCK online mulai membawa perubahan signifikan pada pola pelayanan. Warga yang datang ke kantor polisi kini tidak lagi harus memenuhi ruang tunggu hanya untuk mengisi formulir, karena sebagian besar telah melakukan registrasi secara daring sebelumnya.
Salah seorang pemohon, Muhammad Andriawan, mengaku merasakan langsung kemudahan layanan tersebut. Ia menyebut proses pembuatan SKCK menjadi jauh lebih praktis dibandingkan sebelumnya.
βCukup daftar lewat ponsel, unggah dokumen yang diminta, lalu datang ke kantor polisi untuk finalisasi. Prosesnya cepat dan tidak berbelit-belit,β katanya.
Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan sistem berbasis aplikasi, pembuatan SKCK kini tidak lagi identik dengan antrean panjang. Pelayanan menjadi lebih cepat, sederhana, dan dapat diakses masyarakat kapan saja melalui genggaman tangan.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












