HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantaeng, Rabu (4/2/2026), sekitar pukul 16.00 WITA.
Kedatangan tersebut untuk meminta penertiban media yang diduga tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar, menyampaikan bahwa maraknya media yang beroperasi tanpa kejelasan legalitas perusahaan pers dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya pejabat pemerintah, pengusaha, dan kontraktor di Kabupaten Bantaeng.
βBanyak keluhan yang kami terima. Mereka didatangi secara bergantian oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan dari media yang legalitasnya patut dipertanyakan,β ujar Yusdanar.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Yusdanar mengaku telah melakukan penelusuran dengan memeriksa boks redaksi sejumlah media yang beroperasi di Bantaeng.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan beberapa media yang diduga tidak memiliki legalitas perusahaan pers yang sah.
βBahkan ada media online yang dalam boks redaksinya tidak mencantumkan alamat redaksi maupun susunan redaksi sebagai penanggung jawab perusahaan. Ini jelas menyalahi ketentuan pers,β ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Namun, profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi pers harus menjadi prinsip utama.
βSilakan rekan-rekan wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Tapi medianya harus jelas, sah secara hukum, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers,β tegas Yusdanar.
Dalam pertemuan tersebut, Yusdanar juga meminta Dinas Kominfo Kabupaten Bantaeng agar lebih selektif dan teliti dalam menjalin kerja sama media yang menggunakan anggaran negara.
βMedia yang dibiayai melalui APBD wajib berbadan hukum PT dan memiliki kelengkapan administrasi perusahaan, mulai dari akta notaris, NIB, NPWP perusahaan, rekening koran perusahaan, hingga pengesahan pendirian PT dari Kementerian Hukum dan HAM,β jelasnya.
Yusdanar menambahkan, setelah menyambangi Dinas Kominfo, pihaknya juga berencana mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng dan semua DinasΒΉ untuk mendorong penertiban media yang dinilai tidak jelas atau tidak berbadan hukum PT.
Langkah tersebut, kata Yusdanar, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa perusahaan pers, termasuk media siber, wajib berbadan hukum Indonesia.
Kejelasan badan hukum diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang profesional dan beretika.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantaeng bersama Kepala Bidang terkait menyampaikan bahwa selama ini pihaknya hanya menganggarkan kerja sama dengan media yang telah berbadan hukum PT.
βKami menganggarkan media yang memiliki legalitas lengkap. Setiap akhir tahun, media yang ingin bekerja sama wajib mengajukan permohonan penawaran dan melampirkan seluruh dokumen legalitas perusahaan,β jelasnya.
Pihak Dinas Kominfo juga mengapresiasi masukan yang disampaikan Ketua Pemuda LIRA Bantaeng.
βKami berterima kasih atas saran dan masukannya. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh permohonan media yang masuk, dan masukan tersebut akan kami tindak lanjuti,β tutupnya. (Supriadi Awing).












