HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Sejumlah guru penerima sertifikasi di Kabupaten Bantaeng mempertanyakan belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan ke-14 Tahun Anggaran (TA) 2025. Hingga menjelang akhir tahun, hak para pendidik tersebut belum juga diterima, menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan guru.
Salah seorang guru bersertifikasi yang enggan dipublikasikan identitasnya mengungkapkan, besaran gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp4 juta per bulan. Dengan demikian, nilai TPG yang seharusnya dibayarkan untuk gaji ke-13 dan ke-14 juga masing-masing sebesar Rp4 juta.
βKalau gaji saya Rp4 juta, maka TPG yang seharusnya saya terima juga Rp4 juta. Tapi sampai sekarang TPG 13 dan 14 belum dibayarkan,β ujarnya kepada Halilintarnews.id.
Ia menjelaskan, jika dihitung secara keseluruhan, jumlah guru bersertifikasi di Kabupaten Bantaeng, termasuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencapai ratusan orang. Dengan jumlah tersebut, total anggaran TPG 13 dan 14 yang belum tersalurkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
βKalau dikalkulasi secara keseluruhan, anggarannya sangat besar. Ini bukan angka kecil, bisa mencapai miliaran rupiah,β tegasnya.
Keterlambatan pembayaran ini dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan guru, terlebih menjelang akhir tahun yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Para guru mengaku telah berulang kali menanyakan kejelasan pencairan kepada pihak sekolah maupun dinas terkait, namun belum mendapatkan jawaban pasti.
βKami hanya diberi informasi bahwa masih dalam proses, tanpa kepastian waktu. Sementara kewajiban kami tetap berjalan seperti biasa,β kata guru lainnya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Bantaeng. Pasalnya, TPG merupakan hak guru yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan seharusnya disalurkan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengamat pendidikan lokal menilai keterlambatan pencairan TPG 13 dan 14 perlu segera dievaluasi agar tidak terus berulang. Pemerintah daerah diminta lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta menyampaikan informasi secara terbuka kepada para guru.
βJika persoalan ini terus dibiarkan, kepercayaan guru terhadap pemerintah daerah bisa menurun. Padahal guru adalah ujung tombak peningkatan kualitas sumber daya manusia,β ujarnya.
Para guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng dan instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi, sekaligus memastikan pencairan TPG 13 dan 14 Tahun Anggaran 2025 dilakukan secepatnya.
βKami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai aturan,β tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran TPG 13 dan 14 tersebut. (Supriadi Awing)












