MoU Pidana Kerja Sosial Ditandatangani, Bupati Takalar Sebut Langkah Progresif Penegakan Hukum

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id,Β  TAKALAR β€” Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Acara ini berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 20 November 2025.

Program pidana kerja sosial merupakan terobosan baru dalam sistem pemidanaan yang mengutamakan pendekatan humanis dan edukatif. Melalui model ini, pelaku tindak pidana ringan tidak hanya dijatuhi hukuman, tetapi diberi ruang untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat, sekaligus meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.

Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen terkait dalam mewujudkan keadilan yang lebih proporsional.

β€œProgram pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, menumbuhkan tanggung jawab sosial, dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati Takalar juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dalam memberikan dukungan teknis maupun kelembagaan untuk memastikan implementasi program ini berjalan optimal di Kabupaten Takalar, sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *