HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Kabupaten Takalar bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Persetujuan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Takalar, Muh. Rijal, di Ruang Sidang Lantai II DPRD Takalar. Pada Senin (11/8/2025).
Sidang dihadiri Wakil Bupati Takalar, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang menjadi landasan transformasi menuju Takalar sebagai daerah agromaritim yang maju dan berdaya saing.
“Persetujuan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. RPJMD menjadi pedoman untuk mencapai visi Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital, yang akan diwujudkan melalui Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025–2029,” ujarnya.
Ia menegaskan, RPJMD yang telah disepakati akan menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan efisien. Untuk itu, seluruh pimpinan OPD diminta segera menyelesaikan Renstra masing-masing, dengan menyelaraskan visi, misi, dan program prioritas yang tercantum dalam RPJMD.
Bupati juga mengajak seluruh unsur DPRD dan masyarakat Takalar untuk bersama-sama mendukung, mengawal, dan mengevaluasi pelaksanaan RPJMD 2025–2029, agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ilham












