Oknum Kepsek Tuding Inspektorat Kantongi Rekomendasi Syarat Langganan Koran, Puluhan Jurnalis Geruduk Kantor Inspektorat Jeneponto



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Sejumlah Kepala UPT SD di wilayah Kabupaten Jeneponto khususnya Kecamatan Taroang diduga menuding Inspektorat Jeneponto melarang melayani berlangganan koran di sekolah tanpa mengantongi rekomendasi dari Inspektorat Jeneponto.

Terkait pernyataan tudingan Kepala UPT SD tersebut sehingga puluhan Jurnalis dari media cetak dan online menggeruduk Kantor Inspektorat Jeneponto untuk mengklarifikasi kejadian itu, pada kamis ( 28/3/2024).

Setibanya rekan Jurnalis di kantor Inspektorat Jeneponto salah seorang pegawai saat dikonfirmasi rekan media sempat terjadi ketegangan mendengar tudingan pernyataan oknum kepsek tidak menerima langganan koran karena adanya penyampaian Inspektorat Jeneponto dilarang jangan terima langganan koran
jika tidak mengantongi rekomendasi dari Inspektorat.

“Kami tidak pernah menyampaikan ke sekolah persoalan harus ada rekomendasi, itu tidak benar,” tuturnya.

Selanjutnya rekan jurnalis menemui kedua Pegawai Inspektorat bagian Irban Investigasi IV, Syamsuddin Sijaya bersama Irban Investigasi V, Hasri Sakti, disambut baik di persilahkan masuk ke ruangannya.

Menurut Irban Investigasi IV, Syamsuddin Sijaya mengatakan mohon maaf kebetulan Kepala Inspektorat pak Maskur lagi ada tugas dinas di Makassar.

Bacaan Lainnya

Menyikapi aspirasi rekan wartawan Syamsuddin Sijaya menjelaskan terkait pernyataan Kepala UPT SD itu tidak benar, “kami tidak pernah menyampaikan hal itu, silahkan rekan wartawan turun langsung menawarkan ke sekolah,” jelas Syamsuddin.

“Kami tidak pernah melarang Kepsek tidak berlangganan koran dan media itu sangat penting apalagi sudah ada posnya di penggunaan dana Bos,” ungkapnya.

“Bagi kami wartawan adalah bagian dari perpanjangan tangan kami di inspektorat membantu di lapangan dengan menyampaikan berbagai macam informasi”. Ucap Syamsuddin Sijaya.

Sejalan dengan itu, perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa Lembaga PERS adalah mitra pemerintah yang senantiasa menjalin kerjasama yang baik, untuk membantu pihak pemerintah melakukan kontrol sosial di semua Instansi memantau kegunaan keuntungan negara.

“Kami tetap merespon dan menyambut baik secara positif keberadaan rekan jurnalis, yakin yang disampaikan sebagai inspirasi dan apapun namanya. Perlu kita membangun sinergitas sehingga kedepannya kita bisa kerjasama dan sama sama kita bekerja,” imbuhnya.

“Membangun komunikasi yang baik antara pemeriksa dan Kepala sekolah, berikut Media agar mereka punya persepsi bahasa yang sama sehingga tidak ada yang tercederai,” sambungnya.

Jadi keberadaan lembaga PERS yang berkedudukan sebagai pilar ke IV, juga sangat penting di mata semua pihak sebab tanpa lembaga PERS maka Dunia ini akan sunyi dan tanpa rekan Media pembawa berita maka masyarakat duniapun pada membisu.

“KORWIL PENDIDIKAN DI LARANG JADI DISTRIBUTOR ATAU LOPER KORAN”

Sementara Kepala Inpektur Inspektorat Jeneponto Pak Maskur kepada rekan wartawan melalui selulernya mengatakan silahkan rekan media turun langsung ke sekolah, tidak ada larangan dari pihak Inspektorat sepanjang pihak sekolah mau menerimanya dan tidak ada unsur paksaan, kata Maskur lewat selulernya.

“Kami tegaskan bahwa Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak boleh jadi Distributor atau loper koran dikhawatirkan hal hal mengintervensi para Kepsek,” pungkas Kepala Inspektorat Maskur.

“Pernyataan oknum Kepsek tersebut tidak benar, saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan”. Red

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *