LBH ButtaToa Bantaeng Tawarkan Bantuan Hukum Gratis, Kades Karelayu Berucap Terima Kasih



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Baru pertama kali ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan bantuan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin di Desa Karelayu Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto pada Senin, (13/2/2023)

Penyuluhan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin ini, dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karelayu Tamalatea Jeneponto yang berdasar pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum.

Rasul Umar selaku Kepala Desa Karelayu mengatakan, bahwa ini adalah suatu kehormatan dan sejarah di Desa Karelayu ada sosok Pengacara yang menawarkan Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami di Desa Karelayu.

Lanjut Kepala Desa Karelayu “Terima kasih banyak kepada LBH. Butta Toa Bantaeng yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada kami di Desa Karelayu dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar pengacara”

Sementara itu Yudha Jaya, SH dari LBH. Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/Tidak mampu itu sangat jelas dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau Kurang mampu baik itu terkait kasus Pidana maupun kasus Perdata.

“Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan sampai Putusan yang Berkekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)”

Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana Penerima bantuan hukum itu berdomisili, Ucap Yudha Jaya

Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD, para Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Desa Karelayu Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.

Bacaan Lainnya

Reporter : Anto
EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *