HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Bonto Salluang Kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng. bantuan tersebut dianggarkan dari DD tahun 2019-2020 namun tidak jelas berapa besaran dana yang di anggarkan. Dan patut diduga peruntukan dana tidak tepat sasaran dan transparansi. sehingga ada indikasi laporan pertanggungjawaban anggaran berbeda dengan realisasi fisik dilapangan.
Hal tersebut dapat dibuktikan dari hasil pemantauan tim koalisi LSM melalui koordiv intelejen lembaga investigasi korupsi Turatea (LINGKAR) kepada media ini bahwa beberapa waktu yang lalu kedatangan tim dilapangan dan disaksikan langsung oleh kepala dusun setempat, bahwa bantuan rehab RTLH kepada warganya hanya 3 rumah didusun bissappu desa Bonto Salluang hanya menelan biaya kurang lebih Rp.2,5 juta rupiah perunit termasuk ongkos upah pekerjanya.
Sementara kepala Desa Bonto Salluang, Habibi yang dikonfirmasi melalui sambungan Via WhatsApp Nya Senin,(12/04/21) mengatakan bahwa ” rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2019 sebanyak 10 unit rumah sedangkan pada tahun 2020 dianggarkan kembali sebanyak 8 unit rumah dan ” tabe saya klarifikasi rehab rumah tahun 2020 tinggal (5) lima rumah Karena di pangkas anggaran nya untuk kegiatan covid 19. Dan Lima juta perunit tapi realisasi ada delapan unit karena anggaran nya ada satu anggaran dua rumah, “paparnya.
Lanjut pada hari jum’at (16/4/21) ketika dipertanyakan kembali berapa anggaran RTLH tahun 2019-2020 yang dipangkas untuk kegiatan covid-19. Lagi lagi Habibi tidak bisa memberikan jawabannya sama sekali, sehingga diduga pemangkasan anggaran yang dimaksud oleh kepala Desa Bonto Salluang kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sama sekali tidak jelas peruntukannya.
Untuk itu LSM LINGKAR akan tetap berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak inspektorat terkait hasil audit alokasi dana desa dan DD tahun 2019-2020 Bonto Salluang kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, tegas LSM LINGKAR.. Tim
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












