Pengawas Sekolah Apresiasi SDI Borongkapala Gelar Regulasi Transparansi Komite dan Guru



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Salah satu sekolah SD Inpres Borongkapala Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat keterbukaan informasi dihadapan para dewan guru dan Komite sekolah.

Rapat pertemuan ini tak lain membahas tentang petunjuk juknis Dana Operasional Sekolah (BOS) dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kantor SD Inpres Borongkapala pada sabtu pagi 13/3/2021.

Turut hadir dalam pertemuan, Kepala sekolah SDI Borongkapala, Pengawas sekolah H.Zamhari.S.Pd, Ketua Komite sekolah Syamsuddin,S.Ag, dewan guru, tenaga adminustrasi dan perwakilan orang tua murid.

Kepala Sekolah SD Inpres Borongkapala mengatakan, keberhasilan sekolah wajib mengedepankan acuan regulasi Permendikbud Nomor 16 tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, jelas Jufri.

Ia menambahkan,” selaku Kepala Sekolah tanggung jawabnya berat, dan harus berhati-hati mengelolah uang Negara, sekecil apapun bentuknya kegiatan perlu diketahui oleh dewan guru dan Komite sekolah melalui musyawarah rapat,” jelas Jufri.

Hal ini kami lakukan rapat berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 pada pasal 20 ayat 1 dan 2 melibatkan bendahara dan anggota, ketua komite, guru dan perwakilan orang tua murid, tutur Jufri.n

Bacaan Lainnya

Menurut pengawas sekolah H.Zamhari mengatakan dalam pertemuan seperti ini harus dilaksanakan agar semua dewan guru, Ketua Komite dan masyarakat mengetahui tentang regulasi atau petunjuk juknis penggunaan dan larangan Dana BOS secara transparansi, ungkap Zamhari.

“Keterlibatan Ketua Komite sangat penting dan Komite dipilih oleh orang tua murid dengan hasil rapat Kepala Sekolah berdasarkan aturan Permendikbud,” kata Zamhari.

“Sangat penting Ketua Komite hadir di sekolah, juga berperan untuk mengawal pengeloaan dana BOS reguler dan lainnya,” katanya.

“Saya mengapresiasi Kepala sekolah SDI Borongkapala atas kerja samanya Dewan guru, masyarakat serta Ketua Komite yang menjalin hubungan erat membahas regulasi Permendikbud Nomor 6 tahun 2021,” ungkapnya.

“Saya juga mensuppor langkah yang dilakukukan Kepsek bersama guru, Komite dan masyarakat sebagai bentuk taransparansi dalam mengelolah anggaran di sekolah,” tutur Zamhari.

Selain itu dikatakannya mengharapkan perlu penerapan pendidikan antikorupsi pada para peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, Imbuhnya.

Sementara Ketua Komite Sekolah SDI Borongkapala Syamsuddin mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, hal ini patut di contoh sebab di sekolah ini semua kegiatan mengedepankan transparansi melalui rapat keterbukaan publik,” ungkap Syamsuddin.

“Saya selaku Ketua Komite di sekolah ini siap mendukung dan memberikan bantuan untuk peningkatan dan perkembangan pendidikan di sekolah ini,” katanya.

Disela-sela Kegiatan tersebut, sekaligus penyerahan Stempel Komite dan SK Komite Sekolah yang di serahkan langsung oleh pejabat funsional dihadapan para dewan guru dan orang tua murid.

Penulis : Red
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *