Polda Sulsel Ungkap Penipuan Bermodus Phishing, Korban Rugi Rp50 Juta



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).

Didik menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku diduga mengambil alih akun WhatsApp milik seseorang yang dikenal korban. Akun tersebut kemudian digunakan untuk mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi pemilik akun asli.

Karena percaya sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenalnya, korban mengikuti instruksi pelaku untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Korban diketahui melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Sementara itu, AKBP Jan Manto Hasiholan memaparkan, kejadian bermula pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Saat itu, korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, korban berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp milik AWB diduga telah dikuasai pelaku.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut membuat korban mengira dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB. Dalam percakapan melalui WhatsApp, korban kemudian menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening tertentu.

Korban selanjutnya melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.

Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut telah dikirim sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp.

AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon. Korban pun menjelaskan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi AWB melalui telepon, tetapi panggilannya tidak diangkat.

Setelah berkomunikasi lebih lanjut, korban dan AWB mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penyalahgunaan akun WhatsApp yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.

Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi melalui panggilan telepon atau saluran komunikasi lain sebelum mentransfer uang, meskipun permintaan tersebut berasal dari akun WhatsApp milik orang yang dikenal.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana siber serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan ruang digital. Apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *