HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Bupati Jeneponto, Paris Yasir, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/103/BUPATI tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan Malam, Rumah Makan, Kafe, dan Usaha Sejenis selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, memperkuat nilai toleransi, serta menciptakan suasana Ramadhan yang religius, aman, dan penuh kekhusyukan. Kebijakan ini juga merupakan langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman umum selama bulan suci.
Adapun poin-poin pengaturan dalam surat edaran tersebut meliputi:
1. Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya
Pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, warung, kantin, serta usaha penyedia makanan dan minuman lainnya diimbau untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.
Disarankan agar memasang tirai atau penutup guna menjaga penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
2. Pembatasan Aktivitas Hiburan dan Live Musik
Hotel, penginapan, kafe, restoran, dan tempat hiburan yang memiliki fasilitas live musik diminta untuk meniadakan sementara penyelenggaraan pertunjukan live musik, khususnya pada malam hari, baik di dalam maupun di luar ruangan selama bulan Ramadhan.
3. Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pedagang Musiman
PKL dan pedagang musiman selama Ramadhan diimbau untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah serta tetap menjaga ketertiban, kebersihan, estetika lingkungan, dan kelancaran arus lalu lintas.
4. Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa diharapkan tetap menghormati warga yang berpuasa, termasuk dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadhan.
5. Pengawasan dan Koordinasi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, para Camat, dan Lurah diminta untuk melakukan pengawasan intensif di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif dan tertib.
Bupati Jeneponto menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati, diharapkan Kabupaten Jeneponto tetap menjadi daerah yang religius, harmonis, dan kondusif sepanjang Ramadhan 1447 Hijriah. (Usman)












