Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Depan SPBU Jalanjang



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β€” Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 22.25 Wita, di Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, tepatnya di depan SPBU wilayah Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban diketahui berinisial NB (19), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Korban sehari-hari bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di Kota Bulukumba.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik masing-masing:

  • SD (26), warga Jalan Menara, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.
  • HA alias TR (24), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, berperan melakukan pemukulan terhadap korban.
  • YU (16), warga Kecamatan Ujung Bulu, berperan sebagai penghasut. Karena masih berstatus anak di bawah umur, penanganannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu siang, 18 Februari 2026, setelah tim penyidik Pidana Umum (Pidum) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, lalu meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada malam kejadian korban NB berboncengan bertiga dengan rekannya menggunakan sepeda motor menuju SPBU Jalanjang untuk mengisi bahan bakar. Namun di tengah perjalanan, mereka dikejar oleh ketiga pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi SPBU, korban sempat melompat dari sepeda motor sehingga tertinggal dari rekannya. Situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat senjata tajam jenis badik. Korban sempat dilarikan ke untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada Rabu pagi, 18 Februari 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Usai menerima laporan kejadian, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Rabu dini hari, 18 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, tidak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sebila senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa pelaku utama SD mengakui melakukan penikaman terhadap korban secara berulang kali.

β€œPelaku mengakui mendatangi korban bersama dua rekannya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban secara berulang kali menggunakan badik,” ungkapnya, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman. Pelaku YU mengaku sempat ditendang oleh korban saat berada di area Masjid Islamic Center Dato Tiro. YU kemudian mengadu kepada SD, yang selanjutnya bersama HA mencari keberadaan korban hingga berujung pada aksi penganiayaan fatal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 468 ayat (2), subsider Pasal 466 ayat (3) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

β€œSaat ini dua tersangka dewasa, yakni SD dan HA, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba, sementara pelaku anak YU (16) ditangani penyidik PPA,” pungkasnya.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada kerugian besar bagi semua pihak.

Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *