Pemkab Takalar–Bapas Kelas I Makassar Perkuat Sinergi, Pidana Kerja Sosial Difokuskan pada Pembinaan dan Reintegrasi




HALILINTARNEWS.id TAKALAR — Bupati Takalar, Daeng Manye, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar tentang Pelaksanaan Pembinaan, Bimbingan, dan Pelayanan Sosial bagi Klien Pemasyarakatan dalam rangka Program Integrasi, Pidana Kerja Sosial, serta Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (19/2/2026), disaksikan Sekretaris Daerah Takalar, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, serta Kepala Dinas Kesehatan Takalar.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memastikan proses pembinaan klien pemasyarakatan berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dimaknai semata sebagai sanksi. Ini adalah instrumen pembinaan yang harus mampu membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, serta menumbuhkan tanggung jawab sosial klien pemasyarakatan agar siap kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam mendukung implementasi program, mulai dari penentuan lokasi kegiatan, penempatan klien, pengawasan, hingga evaluasi berkala. Pemkab Takalar, lanjutnya, siap memfasilitasi berbagai bentuk kegiatan sosial yang relevan, seperti kebersihan lingkungan, dukungan pada fasilitas umum, pelayanan sosial, hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya yang bersifat produktif dan edukatif.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Takalar dalam mendukung pembinaan berbasis masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.

“Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan program integrasi dan reintegrasi sosial. Dengan dukungan ini, proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal dan terarah,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup mekanisme koordinasi antarinstansi, sistem penempatan klien, pembimbingan dan pengawasan oleh petugas, serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan klien pemasyarakatan dapat meningkatkan keterampilan, etos kerja, dan kedisiplinan, sehingga mampu berkontribusi positif serta diterima kembali di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan naskah PKS dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial di Kabupaten Takalar. (Usman)

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *