HALILINTARNEWS.id, TAKALAR β Kepolisian Resor (Polres) Takalar kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan serta penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2025. Saat ini, keduanya dititipkan di Polsek Mappakasunggu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penahanan kedua legislator tersebut. Ia menjelaskan, meski melibatkan dua kasus berbeda, keduanya memiliki pola kejahatan serupa, yakni penipuan dan penggelapan.
> βIsrawati, anggota Fraksi Gerindra, diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi sekitar Rp260 juta. Sapi sudah diambil, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan,β ungkap AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, kasus lain menjerat Sri Reski Ulandari dari fraksi berbeda. Ia bersama mantan suaminya, Herman, diduga menipu korban melalui modus investasi bisnis bahan bakar (solar).
> βPelaku menjanjikan keuntungan mingguan. Namun setelah korban mentransfer Rp150 juta ke rekening Sri Reski, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan,β tambah Hatta.
Adapun Herman telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam pencarian polisi.
Penahanan dua wakil rakyat tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Takalar. Banyak pihak mengapresiasi langkah tegas Polres Takalar yang dinilai sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak mengenal status dan jabatan.
> βIni bukti nyata bahwa jabatan politik bukan tameng dari hukum,β ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Publik berharap proses hukum terhadap kedua legislator itu berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi politik, sehingga menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan rakyat.












