HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dan Kantor Pos menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (22/10/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M., Ketua PN Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H., Wakil Ketua PN Jeneponto, pejabat instansi vertikal, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Paris Yasir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang dinilai sebagai langkah maju dalam peningkatan pelayanan hukum di Indonesia.
βPerma Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum. Pemerintah daerah tentu menyambut baik inovasi ini karena sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang juga sedang kami dorong di Jeneponto,β ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua PN Jeneponto atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di daerah tersebut.
βIbu Andi Naimmi Masrura Arifin adalah sosok pemimpin yang profesional, berintegritas, dan bersahaja. Kami mendoakan semoga senantiasa sukses dan amanah di tempat tugas yang baru,β tambahnya.
Sementara itu, Ketua PN Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan seluruh mitra kerja atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
βKami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Semoga penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2023 ini semakin memperkuat sistem administrasi peradilan yang modern dan akuntabel,β tuturnya.
Acara yang berlangsung penuh keakraban tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata serta sesi foto bersama antara jajaran pemerintah daerah, pihak pengadilan, dan para tamu undangan. Usman












