HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama DPRD Jeneponto melalui Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi membahas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (2/9/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sehari sebelumnya melakukan aksi damai di DPRD.
Gerakan Rakyat Turatea (GERTAK) bersama mahasiswa, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat dalam aksinya menuntut evaluasi tarif PBB-P2 yang dinilai memberatkan. Aspirasi tersebut langsung ditanggapi dengan dialog bersama Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, serta pimpinan DPRD.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jeneponto pukul 08.30 WITA itu dipimpin langsung oleh Bupati Paris Yasir, didampingi Wakil Bupati Islam Iskandar. Turut hadir pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum, serta perwakilan Kantor Pajak.
Agenda utama rapat adalah membahas rekomendasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 terkait tata cara perhitungan dan penetapan tarif PBB-P2, penilaian, serta klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
βPemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Aspirasi mahasiswa, pemuda, dan warga adalah bagian penting dalam perumusan kebijakan. Kita ingin tarif PBB-P2 tetap rasional, adil, dan tidak memberatkan rakyat, namun juga menopang kebutuhan fiskal daerah,β tegas Bupati Paris Yasir.
Wakil Bupati Islam Iskandar menambahkan, setiap kebijakan harus berpihak kepada rakyat kecil. βKeberpihakan kita jelas, yaitu kepada masyarakat. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi agar tidak menjadi beban,β ujarnya.
Melalui forum ini, Pemkab dan DPRD Jeneponto berharap lahir kesepakatan yang meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk terus terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menjadikan masukan publik sebagai dasar kebijakan yang berkeadilan. Ilham












