Dugaan Mafia Proyek Bayangi Dinas Kesehatan Jeneponto, LPK Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β€” Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sidang etik terhadap ASN di lingkungan Dinas Kesehatan. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran kode etik dalam proses tender proyek renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Embo di Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea.

Ketua LPK Sulsel Hasan kepada media halilintarnews.id, di Warkop Jeneponto pada Senin (4/8/2025) mengatakan menyoroti peran Kepala Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kelompok Kerja (Pokja) III sebagai pelaksana mini kompetisi e-purchasing. Menurutnya, proses seleksi penyedia jasa tidak transparan dan menyimpang dari aturan.

β€œBeberapa dokumen persyaratan mini kompetisi tidak ditayangkan di sistem aplikasi, sehingga peserta lain merasa dirugikan,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Hasan, perusahaan pemenangβ€”PT Turatea Sejahtera Mandiri (TSM)β€”justru dinyatakan lolos meskipun dokumen pendukung di sistem tidak lengkap.

β€œJelas ini permainan. Ada upaya sistematis dari dalam Pokja III untuk memenangkan peserta tertentu,” tegasnya.

Hasan mengungkapkan, kasus ini bermula dari protes salah satu peserta tender yang merasa kesulitan menyusun dokumen penawaran karena minimnya informasi yang ditampilkan. Namun, proses seleksi tetap berjalan dan menghasilkan pemenang, yang justru diduga tidak memenuhi persyaratan.

Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya skenario terselubung atau dugaan praktik mafia proyek. Untuk itu, selain mendorong sidang etik ASN, LPK Sulsel juga berencana melaporkan dugaan persekongkolan tersebut ke aparat penegak hukum.

Di pihak lain, Kepala Bidang Penindakan ASN Sekretariat Daerah Jeneponto, Andi Badariah, menyatakan kesiapannya untuk memproses setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN.

Bacaan Lainnya

β€œKami siap menindaklanjuti aduan dari LPK Sulsel. Silakan bersurat secara resmi. Tim majelis kode etik ASN akan mengkaji dan menentukan sanksi jika terbukti melanggar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Syusanti, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera mengklarifikasi hal tersebut dengan tim Pokja.

β€œSebentar saya komunikasikan dulu dengan tim,” tulisnya singkat melalui pesan seluler. (Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *