HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Terkait Plt Kepala Sekolah SDN 20 Tala-Tala, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Safruddin Ahmad S.Pd yang kini jadi sorotan dan marak diberitakan dibeberapa media online dan media cetak terkait pernyataan yang dinilai arogan menyampaikan dihadapan rekan wartawan Media Koran itu tidak ada asas manfaatnya, kini sudah ada tanggapan dari Kadisdikbud Bantaeng.
Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Drs Muslimin, M.SI dihadapan rekan wartawan di ruang kerjanya pada Senin (16/12/2024) mengatakan, bahwa terkait Plt Kepala Sekolah SDN 20 Tala-tala, Syafruddin Ahmad itu dinilai belum bersyarat untuk menjadi Kepala Sekolah, hanya saja dipercayakan jadi Plt sementara, berdasar Nota Dinas.
“Kepsek SDN 20 Tala-Tala sudah pensiun bulan kemarin jadi kekosongan Kepsek di sekolah itu saya percayakan Kabid Ketenagaan menunjuk salah satu guru yang bertugas di SDN 20 Tala-Tala untuk menjabat selaku Plt Kepsek sementara,” tutur Muslimin.
Nota Dinas yang diberikan kepada Plt Kepsek, Syafruddin hanya batas berakhir tanggal 31 Desember.
“Kami mengisi Plt di sekolah itu sekalipun belum bersyarat sambil menunggu pelantikan Bupati mendatang,” Jelasnya.
Sekaitan sorotan itu selaku Kepala Dinas Dikbud Bantaeng akan menindaklanjuti,”pekan depan. dan kami akan ganti Plt Kepsek di SDN 20 Tala-Tala,” Tegas Muslimin di depan rekan media.
“Wartawan adalah mitra Pemerintah dan jangan dianggap wartawan itu musuh, wartawan dan pemerintah saling membutuhkan sebab tanpa wartawan tidak bisa kita mendengar informasi kejadian baik dalam daerah maupun luar daerah,” jelas Muslimin.
“Saya sangat menyangkan kejadian ini jika ada oknum pendidik menganggap Koran itu tidak ada asas Manfaat, koran itu adalah produk Jurnalis yang di lindungi oleh Undang-Undang yang harus di hargai,” terangnya.
Muslimin menambahkan sebanyak 200 orang guru penggerak termasuk yang ikut gelombang 11 kemarin adalah calon guru Penggerak, kesemuanya itu masih menunggu proses jenjang berikutnya untuk mendapatkan sertifikat Uji Kompetensi dari Kementrian untuk persyaratan menjadi Kepsek, katanya.
Telah di beritakan sebelumnya dikatakannya, bahwa ibaratkan Bupati sebelumnya dan yang sekarang jelas lain programnya dan sama juga selaku Kepala sekolah baru pasti lain program tahun-tahun ke depan sehingga koran untuk anggaran tahun 2025 kami tiadakan, kata Plt Kepsek.
“Saya selaku penanggung jawab Kepsek di sini semua media cetak koran dihilangkan di RKAS karena tidak ada asas manfaatnya,” kata kepsek di hadapan rekan wartawan.
Dikatakannya, bahwa dia selama ini tidak pernah baca koran dan juga dia sudah rapatkan bersama dengan Dewan gurunya.
“Baru-baru ini kami sudah melakukan rapat RKAS bersama dewan guru menyepakati satupun koran tidak dianggarkan di tahun 2025 mendatang,” jelas Kepsek pejabat sementara itu.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa membaca berita media massa baik cetak maupun online, itu adalah bagian dari penambahan wawasan dan bisa menjadi bahan tambahan pembelajaran bagi anak didik, sehingga keberadaan Media tidak pernah tidak bermanfaat, bagi pembacanya yang paham.
Safruddin perlu pahami, bahwa lembaga PERS adalah lembaga mitra pemerintah pusat yang selalu melakukan kerjasama yang baik dan oleh karena itu pemerintah pusat selalu memberikan anggaran langganan media, demi membantu menghidupkan perusahaan PERS dan kesejahteraan rekan wartawan, dengan cara berlangganan.
Rekan wartawan adalah pekerja kontrol sosial yang senantiasa selalu membantu pemerintah untuk melakukan pemantauan di semua pengelola keuangan negara, demi memastikan penggunaan uang negara tepat sasaran atau tidaknya.
Selain itu, perlu pula diketahui oleh semua pihak, bahwa tanpa lembaga PERS, maka Dunia tersa sunyi dan tanpa ada rekan wartawan pembawa berita, maka masyarakat duniapun pada membisu.
Begitulah pentingnya keberadaan lembaga PERS, sehingga jajaran pemerintah harus paham dan harus menghargai kinerja atau kerja kerja rekan Rekan Wartawan sebagai pembawa berita untuk diketahui situasi di dalam maupun di luar daerah.
Selanjutnya, Kabid Ketenagaan Dikbud Bantaeng, Usman Jabbar ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Kepala Sekolah SDN 20 Tala-Tala sudah pensiun dan digantikan oleh Safruddin sebagai Pejabat sementara dan baru bertugas satu bulan lebih berdasarkan surat tugas berakhir pada 31 Desember 2023.
“Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menugaskan Kepala sekolah yang memenuhi persyaratan yang mengantongi sertifikat Uji Kompetensi dari Kementerian,” ungkap Ketenagaan.
Menurutnya, hal itu sudah mengikat di aturan Kementerian Permen Dikbud setelah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi dilakukan sistem lelang siapa yang paling berkompeten yang tertinggi nilainya untuk menjadi Kepala sekolah. terangnya.
Syarat-syarat utama untuk menjadi kepala sekolah berdasar Permendikbud nomor 40 tahun 2021 yakni,
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi,
Memiliki sertifikat pendidik,
Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak, Memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS,
Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus PPPK
Berusia kurang dari 56 tahun,
Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir, dan Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. (Supriadi Sanusi).