HALILINTARNEWS.id,BANTAENG – Diakhir klarifikasi pemberitaan dengan Title “Sekretaris Inspektorat Benarkan Adanya Temuan BPK Sulsel 7,5 M Di PUPR Bantaeng Tahun 2022,’” dibunyikan bahwa “Lalu Kenapa jadi Temuan BPK RI Sulsel”??
Muhammad Azwar, SH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng selaku Sekretaris MP-TPTGR sekaligus Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperhatikan dan menandai NARASI terakhir atas klarifikasi Pengelolaan Dana Hibah TA 2022 kurang lebih 7,5 Miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bantaeng.
Bahwa alangkah TA’GENTUNGNYA suatu klarifikasi informasi publik yang disampaikan bilamana di ujungnya masih menyisakan pertanyaan yang belum dijawab, maka saya selaku antar sesama Tim Tindak Lanjut bersama pak Kaharuddin (sekretaris inspektorat) berkehendak untuk dapat menyelesaikan dan mentuntaskan Informasi Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK yang secara rutin melakukan pemeriksaaan laporan keuangan pemerintah kota/kabupaten se Indonesia khususnya di Pemkab Bantaeng ini.
Sebelum mengurai temuan pengelolaan dana hibah tersebut, ijinkan saya terlebih dahulu menyampaikan secara terang bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Memuat opini (vide Pasal 16 ayat 1 UU 15 Tahun 2004), bahwa selanjutnya pada penjelasan pasalnya “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hal tersebut pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari 2 (dua) bahagian, pertama Sistem Pengendalian Internal dan kedua Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya pemeriksaan SPI cenderung mengungkap pengendalian intern atas sistem yang diberlakukan misalnya tata cara, prosedural, mekanisme dan lainnya sedangkan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap peraturan peruuan cenderung mengisyaratkan pengungkapan ketidakpatuhan atas perhitungan, standar, volume, selisih hitung dan lainnya
oleh karenanya berdasarkan pemeriksaan tersebut diatas maka dapat dikategorikan hasil pemeriksaan LHP BPK berupa temuan administrasi dan temuan kerugian daerah yang disebut dengan rekomendasi BPK RI kepada Pemkab Bantaeng yang berisikan perintah kepada penanggung jawabnya untuk menyampaikan bukti administrasi dan mengembalikan temuan keuangan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari (vide pasal 20 ayat 3 UU 15 Tahun 2004)
Bahwa ditegaskan Pengelolaan Dana Hibah oleh Dinas PUPR TA 2022 kurang lebih 7,5 Miliar tidak sesuai ketentuan (Perbup No 55 Tahun 2021) adalah Pemeriksaan SPI atau TEMUAN ADMINISTRASI dimana Pengelolaan Dana Hibah itu mempunyai prosedural sebagaimana perbup mulai dari pengusulan proposal dari pemohon kepada Bupati, Bupati Menunjuk SKPD untuk mengevaluasi, kemudian SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi ke TAPD, dengan pertimbangan logis, selanjutnya TAPD merekomendasikan SKPD sesuai kemampuan keuangan daerah yang selanjutnya disebut RKA – DPA APBD, APBD-P, kemudian ditetapkan SK Bupati, Naskah Perjanjian Hibah Daerah
Sehingga dari Prosedural tersebut diatas mulai dari pengusulan perencanaan pelaksanaan dan penyerahannya kepada masyarakat, BPK mengungkap ada prosedural yang tidak dijalankan meskipun diakhir terdapat BAST kpd penerima, sehingga rekomendasinya ditemuan SPI ini adalah sifatnya ADMINISTRASI Pertama Mempedomani Perbup 55 Tahun 2021, kedua Membuat Naskah NPHD atas Hibah Barang yang telah diserahkan kepada KSM yang nilainya kurang lebih 7,5 Miliar
Yang selanjutnya yang dsampaikan sekretaris inspektorat itu berstatus TS (telah selesai) oleh BPK RO pada pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2023. Supriadi Sanusi












