Dinilai ada Kongkalikong Saat DPRD Bantaeng Gelar RDP dengan PT Huadi Nickel Alloy



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Huadi Nickel Alloy di ruang komisi B kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada Jumat (10/2/2023).

Kegiatan RDP PT Huadi Nickel Alloy menuai sorotan dari sejumlah LSM dan Wartawan lantaran detik – detik pelaksanaan rapat tersebut rekan wartawan di larang meliput atau mengambil gambar.

Terlihat suasana di kantor DPRD ruang komisi B pintunya tidak bisa di buka terkunci rapat tidak di perbolehkan wartawan meliput.

Sekalian kejadian itu masyarakat, LSM dan Wartawan menilai anggota DPRD Bantaeng diduga ada Kongkalikong dengan PT. Huadi Nickel Alloy karena adanya larangan rekan Jurnalis meliput kegiatan tersebut.

Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa berdasarkan Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan siapapun yang menghalangi tugas Wartawan penjara 2 tahun dan denda 500 juta.

Menyikapi hal diatas ketua Pemuda LIRA kabupaten Bantaeng Yusdanar kepada media halilintarnews.id mengatakan, sangat disayangkan saat RDP PT Huadi di kantor DPRD Bantaeng sempat wartawan di halangi mesuk keruangan untuk meliput menuai keributan baik grup WA Bantaeng baru di persilahkan meliput, kata Yusdanar.

Yusdanar juga menyoroti bagian Humas PT Huadi Nickel Alloy minta di pecat atau ganti karena tidak menghargai tugas jurnalis, tegas Yusdanar. (Supriadi Awing)

 

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *