HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Terkait pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi drainase perkotaan tepatnya di terminal Bantaeng jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Bonto Atu Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng, Sulsel, kini jadi sorotan publik, lantaran dinilai dikerja asal asalan, sehingga nampak amburadul.
Kehancuran hasil pekerjaan drainase itu, selain jadi sorotan sejumlah warga setempat dan LSM, juga jadi ributan diperbincangkan di medsos Facebook dan WhatsApp menyorot pekerjaan tahun 2022 kemarin menyeberang tahun 2023.
Berdasar dari informasi yang dihimpun media halilintarnews.id, diketahui bahwa proyek tahun 2022 tersebut, di kerjakan atas nama perusahaan CV. Tinggi Mae dengan Sumber anggaran APBD dengan nomor kontrak: 600/02.46/SPK/KONS.DRAIN/CK-PUPR/X/2022. Total anggaran sebesar Rp. 188.331,000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). Waktu pelaksanaan 60 hari.
Menurut warga setempat dihadapan media halilintarnews.id, di lokasi pada selasa (31/1/2023) mengatakan warga disini banyak yang protes pekerjaan pembangunan proyek Drenase tahun 2022 kemarin diduga belum selesai, setelah warga memprotes baru di lanjutkan pekerjaannya, kata warga setempat.
“Kami juga heran akhir-akhir ini pekerjaan tersebut di kerjakan pada malam hari”.ungkapnya.
“Kami menyaksikan langsung saat melakukan pengecoran, pasir yang di gunakan diduga 7 gerobak 1 sak semen sehingga hasilnya cornya mengalami berdebuan atau terkelupas,” ungkap warga setempat.
“Kami sudah kirimkan potonya ke Bapak Bupati Bantaeng dan Ketua DPRD namun kami belum tau responnya seperti apa,” katanya.
“Saya tegaskan bahwa pekerjaan ini di kerja asal-asalan alias amburadul, bukannya mengerjakan pelebaran malah pengecorannya dipersempit,” tutur warga kepada media ini.
Selain itu penggalian got menggunakan scapator, hanya di gali sekeliling dalam terminal mengakibatkan jadi penampungan air bagaikan kolam renang tertampung tidak bisa mengalir dari hulu ke hilir, katanya.
Parahnya lagi kata warga, sebelum di lakukan pekerjaan dilakukan rapat untuk pembongkaran sejumlah kanopi sen milik pengusaha di terminal dan sampai saat ini belum ada perbaikan, keluh warga setempat.
Terkait pekerjaan Drainase yang di keluhkan sejumlah warga setempat, ke 2 LSM tersebut yakni Ketua LSM DPC LAKI kabupaten Bantaeng Karaeng Piang dan Ketua DPP RI Lembaga Analisis HAM Indonesia, Ambo Do’ding membenarkan atas jeritan warga setempat lantaran pekarangan dan sejumlah kanopi tempat usahanya di bongkar sampai saat ini belum di perbaiki.
Menurut Ketua DPC LAKI kabupaten Bantaeng kepada media halilintarnews.id, Selasa (31/1/2023) mengatakan pekerjaan pembangunan rehabilitasi drainase itu kuat dugaan dikerja asal-asal alias amburadul dan pekerjaannya menyebran tahun 2023, salah satu bukti dugaan amburadulnya pengecoran mengalami berdebuan dan beberapa titik nyaris retak, kata Karaeng Piang.
“Saya menduga proyek tersebut ada kongkalikong antara pihak kontraktor dengan pihak PUPR Bantaeng,’ ungkap ketua LAKI Karaeng Piang.
“Kami sudah turun ke lokasi dan sejumlah warga mengeluh kwalitas dan kwantitas tidak ada asas manfaatnya, lebih ada asas manfaatnya sebelum di rehabilitasi,’ jelas Karaeng Piang.
Di tempat terpisah Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Bantaeng Ibu Ani saat di konfirmasi di ruang kerjanya Selasa (31/1/2023) mengatakan, terkait pekerjaan tersebut, sebenarnya sudah selesai pada bulan Desember tahun 2022, adapun yang baru saja di kerjakan itu tidak masuk pagi anggaran proyek, kata Ibu Ani.
Berhubung karena warga setempat memprotes untuk di kerjakan semuanya, sehingga kontraktor menuruti keinginan warga menambah pengecoran menggunakan uang pribadinya, ungkap Ibu Ani dihadapan LSM dan Wartawan.
Ibu Ani juga berjanji akan mempertemukan PPTKnya namun hingga detik ini belum ada informasinya.
Sementara menurut Ami mengaku proyek itu dia yang mengerjakan dan semuanya sudah selesai pada tahun 2022 kemarin, tinggal pekerjaan pembersihan, ungkap Ami melalui selulernya.
Masih kata ke 2 LSM menegaskan terkait proyek tersebut dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Editor : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












