HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2021 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Jeneponto, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (28/11/2022).
Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, Hasan Anwar. Laporan itu diterima langsung oleh petugas PTSP Kejari, Gina Ayu Ameilia.
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar mengatakan, selain BPBD, ada beberapa instansi juga dilaporkan. Mereka diduga kuat menerima aliran uang lelah dan makan minum (mamin) pada anggaran dana hibah.
“Kami melaporkan pihak BPBD Jeneponto dikarenakan besar dugaan telah terjadi konspirasi antara BPBD dengan beberapa organisasi Perangkat Daerah yang menerima uang Lelah dan makan minum (Mamin),” kata Hasan Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima media,
Ia menjelaskan, dana hibah Pemprov Sulsel senilai Rp500 juta itu diperuntukkan untuk petugas yang terlibat dalam penanganan bencana banjir bandang tahun 2021.
“Dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi, Sulawesi Selatan, terkait bencana banjir bandang, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, tahun 2021,” jelasnya.
Hasan bilang, pihak BPBD diduga memasukkan biaya lelah dan mamin selama 7 hari pada Laporan Pertanggung Jawaban (Lpj). Faktanya, petugas hanya bekerja selama 3 hari saja. Hal ini terungkap pada RPD awal.
“Biaya uang lelah dan Mamin penyampaian Sekretaris waktu RDP awal bahwa 7 hari, ternyata hanya 3 hari,” terangnya.
Sebelum melapor, pihaknya sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Jeneponto. Hanya saja, kata dia, Kepala BPBD, Ikrar Iskandar tak pernah menghadiri undagan tersebut.
“LPK Sul-Sel Sudah dua kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi lll DPRD Jeneponto, Kepala Pelaksana BPBD, Ikrar Iskandar tidak pernah menghadiri undangan malah yang hadir Sekretaris,” jelasnya.
Menurut dia, rapat tersebut hanya dihadiri oleh Sekertaris BPBD, Sulfikar. Mirisnya lagi, Sulfikar kerap mengeluh.
“Sulfikar yang sering kali mengelu di waktu rapat bahwa saya tidak tahu apa-apa,” terangnya.
Sementara itu, Tim Hukum LPK Sul-Sel, Parawansyah mengaskan pihaknya saat ini sisa menunggu perkembangan kasus itu.
“Kami yakin Kejaksaan Negeri Jeneponto akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, walaupun Kepala Pelaksana BPBD saudara bapak Bupati Jeneponto yang aktif, di mata hukum semua orang sama,” pungkasnya.
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022












