HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Setelah kejadian pembunuhan sadis mutilasi seorang gadis siswi yang terjadi di kecamatan Eremerasa kabupaten Bantaeng Sulsel pada 2022 lalu kini telah ditetapkan vonis di pengadilan Negeri Bantaeng.
Hal itu di ungkapkan kuasa Hukum korban Arni Jonathan SH. dihadapan media halilintarnews.id, di kantor pengadilan Negeri Bantaeng pada (10/10/2022) mengatakan, pengadilan Negeri Bantaeng sudah ditetapkan vonis 10 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Bantaeng pada (10/10/2022), kata kuasa hukum Arni Jonathan SH.
Arni menambahkan hasil keputusan vonis jaksa pengadilan Negeri Bantaeng, saya sudah koordinasi dengan pihak keluarga korban mutilasi tidak menerima vonis 10 tahun karena tidak sesuai hukuman yang dijatuhi pelaku, ungkap Arni.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban akan lakukan banding,” tuturnya.
Pelaku pembunuhan mutilasi Arjun semestinya di jatuhi hukuman maksimal 20 tahun, kata Arni.
Hasil pantauan media halilintarnews.id di lokasi persidangan seusai vonis pelaku, keluarga korban terlihat emosi sambil berucap jaksa pengadilan tidak adil, kami minta keadilan dan putusan pengadilan kami tidak terima melanjutkan banding, teriakan keluarga korban di hadapan kantor pengadilan.
Sementara humas Polres Bantaeng AIPTU Syamsuddin Latif mengatakan, membenarkan pelaku pembunuhan mutilasi di kematan Eremerasa membenarkan bahwa pelaku tersebut telah di jatuhi vonis hakim pengadilan Negeri Bantaeng 10 tahun.
Sebanyak 65 personil gabungan Polres Bantaeng dan Polres Eremerasa secara hurmanis ikut mengkawal mengamankan jalannya sidang keputusan pelaku pembunuhan mutilasi, jelas Syamsuddin Latif.
Kegiatan sidang keputusan tersebut berjalan aman dan kondusif.
EditorΒ Β Β : Supriadi
halilintarnews.id. 2022












