Pemkab Bantaeng Dinilai Lamban Tetapkan Pejabat Sekda, Pemuda Lira Ancam Lapor ke KSN dan BPKP



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Sebanyak 5 Calon Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bantaeng menuai sorotan dari elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan pengumuman secara transparansi kepada publik.

Entah kenapa berlarut-larut lamanya, sehingga masyarakat mempertanyakan ada apa Pemkab Bantaeng tertutup mempublikasikan di publik yang kelima calon tersebut, siapa sebenarnya yang menjadi Sekda Bantaeng.

Berikut kelima calon Sekda Bantaeng Pak Dullah kepala Kesbangpol, muslimin maharang kepala BPKSDM Kabupaten Bantaeng, Awaluddin, pak Asruddin dan pak Wahab.

Hal ini dibuktikan di beberapa grup WA Masyarakat Bantaeng dihebohkan, bahwa kelima colon Sekda tersebut diduga tidak pernah dilakukan pengumuman siapa yang lolos masuk calon persaingan 3 besar, dikutip percakapan WA grup masyarakat Bantaeng.

Merujuk tahapan seleksi calon Sekda Bantaeng yang di terbitkan ketua panitia dalam hal ini pak Setprof Abu Hayat, sangat jelas pengumuman hasil seleksi terbuka JPT pratama 15 maret 2022 lalu.

Salah satunya Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng Yusdanar, dihadapan halilintarnews.id, minggu 8/5/2022 mengatakan, terkait jabatan Sekda pak Wahab sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 2 mei 2022 kemarin, saat ini jabatan Sekda Bantaeng mengalami kekosongan, kata Yusdanar.

Saya selaku alat kontrol, kata Yusdanar seharusnya kelima calon Sekda di umumkan siapa yang lolos masuk calon 3 besar,
Pihak BKPSDM Bantaeng selaku penanggung jawab teknis kegiatan dan Ketua Panitia seleksi terbuka JPT Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng harus bertanggung jawab kepada Publik khususnya masyarakat Bantaeng yang telah mempublikasikan tahapan jadwal seleksi mulai dari pendaftaran 9 Februari 2022 – Penetapan Sekda 15 Maret 2022, ungkap Yusdanar.

Kenapa Daerah lain seperti Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa sudah resmi ada sekdanya, sementara Kabupaten Bantaeng hanya jalan di tempat, apa ada permainan di balik itu? tanya Ketua Pemuda LIRA Yusdanar.

Bacaan Lainnya

“Kuat dugaan pemilihan Sekda Bantaeng dimasuki tendensi permainan kebusukan kongkalikong yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas ketua Pemuda LIRA Yusdanar.

Hal itu sudah mengebiri tujuan mulia UU NO 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan sangat bertentangan dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat SekretarIs Daerah pasal 5 ayat 3 paling lama penjabat 6 bulan dengan 2 kali masa 3 bulan, jelas Yusdanar.

“Kekosongan Sekda besar pengaruhnya roda perputaran ekonomi lumpuh, semua pengurusan keuangan Daerah tidak bisa terselesaikanΒ  tanpa ada Sekda yang bertanda tangan atau mengetahui”.

Selain Pemda Bantaeng,”saya sesalkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng diduga buta, tuli dan membisu, kenapa tidak, terbukti Sekdanya sudah berakhir masa jabatannya dan hingga saat ini belum ada kejelasan siapa sebenarnya yang masuk seleksi 3 besar,” kesal Yusdanar.

“Kami meminta kepada anggota DPRD Bantaeng agar segerah menyikapi atau hearing persoalan ini, karena tanpa Sekda maka perekonomian Bantaeng lumpuh,” pinta masyarakat melalui Ketua Pemuda LIRA.

 

 

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *