Proses Pencalonan BPD Kabupaten Bantaeng Dinilai Tidak Becus/Profesional



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG –– Di akhir tahun 2020 hampir sebagian masyarakat Kabupaten Bantaeng di sibukkan dengan proses pengurusan berkas pencalonan Anggota Badan permusyawatan Desa (BPD).

Mereka yang ingin menjadi calon BPD harus melengkapi beberapa Persyaratan yang di anggap Ribet dan susah apalagi di masa pandemi Covid-19.

Menurut Aktivis Pemerhati Demokrasi Kabupaten Bantaeng Restu Amal dihadapan awak media di salah satu warkop di kota Bantaeng pada Selasa, 29/12/2020, mengatakan, terlepas dari semua proses dan persyaratan pencalonan Anggota BPD tersebut, bahwa proses pemilihan BPD ini bisa menghasilkan anggota berkualitas dan bisa menjalankan tupoksinya, ungkap Restu Amal.

Hal ini Restu Amal,” mengkeritisi soal beberapa aturan PERBUP yang terkesan tidak profesional dan tidak cerdas dalam menyusun dan merumuskan aturan tersebut,” katanya

Dan meminta dinas terkait di Kabupaten Bantaeng untuk mengintervensi proses pencaringan calon BPD

“Yah, kalau bisa calon anggota BPD ini di uji kelayakan lah dulu supaya masyarakat atau publik bisa menilai mereka. Ujarnya”.

Untuk melahirkan Anggota BPD yang memiliki kompetensi , kapabilitas untuk mengawal Pemerintahan di Desa kedepannya. Seyoganya atau idealnyaΒ  Β proses rekrutmen anggota BPD tahun ini ada prasyarat lain yang di prasyaratkan misalnya. Wawancara dan tes tertulis tujuan untuk mengukur kualitas anggota BPD

“harusnya Dinas terkait mau berinovasi terkait prasyarat tersebut demi melahirkan anggota BPD yang Baik , cerdas, kritis dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tupoksinya nanti. TutupNya”.

Bacaan Lainnya

Penulis : Supriadi Awing
EditorΒ  Β  : Red
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *