Anggaran Media Tersendat, OPD Bantaeng Mengeluh: Bupati Didesak Evaluasi BPKD

Oplus_16908288


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β€” Pengelolaan dan realisasi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengeluhkan lambannya respons Bagian Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terhadap pengajuan anggaran, termasuk biaya kerja sama publikasi media dan kebutuhan operasional kantor.

Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah pihak dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bantaeng. Mereka mengaku belum memperoleh kepastian atas sejumlah pengajuan anggaran yang telah disampaikan.

Seorang staf bendahara Dinkes Bantaeng mengatakan, pengajuan anggaran untuk kerja sama publikasi media mengalami kendala sejak awal 2026. Bahkan, pihaknya mengaku telah tiga kali mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), tetapi belum mendapat respons.

β€œKami sudah tiga kali mengajukan SPP-TU, tetapi tidak pernah direspons,” ungkapnya.

Salah satu dokumen yang ditunjukkan berkaitan dengan pengajuan tertanggal 14 September 2026, dengan perihal penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.

Belum adanya kepastian tersebut membuat pihak Dinkes kesulitan menjawab pertanyaan wartawan terkait pembayaran kerja sama publikasi media yang telah berjalan.

Keluhan serupa datang dari DLH Bantaeng. Bendahara instansi tersebut menyebut pengajuan anggaran media cetak sejak Januari 2026 belum terealisasi karena diduga mengalami penolakan di BPKD.

Bacaan Lainnya

β€œKami sudah mengajukan permintaan anggaran, tetapi ada penolakan dari BPKD,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pejabat Bidang Bina Marga Dinas PU Bantaeng mengungkapkan, persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut anggaran publikasi media, tetapi juga kebutuhan operasional kantor.

β€œJangankan pembayaran media, anggaran lainnya saja tidak direspons di BPKD. Pembelian kertas saja kami sudah menjerit,” katanya.

Rangkaian keluhan tersebut memunculkan desakan agar Bupati Bantaeng mengevaluasi mekanisme pelayanan dan tindak lanjut pengajuan anggaran di BPKD.

Evaluasi dinilai penting agar setiap pengajuan OPD memperoleh kejelasan, terutama menyangkut kebutuhan operasional dan kewajiban pembayaran yang telah melalui prosedur.

Kabag BPKD: BPJS Menjadi Prioritas

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bagian BPKD Bantaeng, Masita, saat dikonfirmasi Halilintarnews.id di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026), mengatakan pihaknya mendahulukan kebutuhan yang dianggap prioritas, termasuk pembayaran BPJS.

β€œKami di BPKD tidak ada yang kami anggarkan media online dan koran. Yang kami prioritaskan dulu seperti BPJS,” ujar Masita.

Meski demikian, Masita membantah pernah menyatakan bahwa anggaran media tidak boleh dianggarkan. Ia menyebut pengajuan anggaran media dari sejumlah instansi, termasuk Humas Infokom dan DPRD, telah direspons dan dicairkan.

β€œSaya tidak pernah mengatakan tidak boleh dianggarkan media. Humas Infokom dan DPRD saja kami merespons dan sudah dicairkan anggaran media online dan cetak,” jelasnya.

Masita juga menerangkan bahwa aplikasi pengajuan anggaran sempat tertutup dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, ia mengaku sebelumnya sedang menjalankan tugas dinas ke Jakarta.

Saat wartawan memperlihatkan dokumen permohonan anggaran media cetak dari Dinkes Bantaeng, Masita menyebut dokumen tersebut merupakan permohonan pengajuan anggaran, bukan bukti pencairan.

Ia kemudian meminta agar permohonan SPP-TU tersebut dikembalikan ke Dinkes untuk diajukan kembali ke BPKD.

β€œKasi kembali saja itu permohonan SPP-TU ke Dinkes, nanti suruh bawa kembali ke BPKD. Insya Allah akan kami respons pencairannya,” katanya.

Masita mempersilakan media memberitakan persoalan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa wartawan dapat mengangkat persoalan itu sesuai hasil konfirmasi.

Kini, OPD terkait menantikan tindak lanjut atas pengajuan yang telah disampaikan.

Kepastian proses dan status pencairan anggaran menjadi hal penting agar kebutuhan operasional instansi tetap berjalan dan kewajiban pembayaran kerja sama publikasi media dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *