URC Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Pelecehan Seksual



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bulukumba mengamankan seorang pemuda berinisial AI (25), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

AI, warga Dusun Bontolohe, Desa Karassing, Kecamatan Herlang, diamankan di kediamannya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.20 Wita. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang diterima pada 9 September 2026 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial IJ (32), warga Kecamatan Gantarang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di wilayah Dusun Kareppekang, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang.

Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang dalam perjalanan pulang setelah selesai bekerja di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Ketika melintas di wilayah Bocco-Boccoe, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, saksi melihat seorang pria tidak dikenal mengikuti mereka menggunakan sepeda motor jenis trail berwarna hitam. Pria tersebut mengenakan jaket dan penutup kepala.

“Melihat adanya seseorang yang terus mengikuti dari belakang, saksi merasa panik dan takut sehingga mempercepat laju kendaraan. Namun, orang tersebut tetap mengikuti hingga akhirnya saksi menyusul korban yang saat itu berada di depan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino,” jelas AKP Andi Imran.

Sesampainya di lokasi kejadian, pria tersebut kemudian mendekati korban dari arah kanan. Saat sepeda motor masih berjalan, pelaku diduga merangkul dan memegang bagian tubuh korban dari belakang.

Bacaan Lainnya

Korban yang panik kemudian kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya. Sementara pria tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian ditolong oleh saksi dan dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera hingga patah tulang pada lengan kiri.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi yang dilalui korban dan terduga pelaku.

Petugas juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas terduga pelaku,” ungkap AKP Andi Imran.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AI alias OGI.

Tim URC Resmob selanjutnya bergerak menuju kediaman AI dan mengamankannya pada Senin sore tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui telah melakukan dugaan pelecehan terhadap korban. Ia mengaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian mendekati korban ketika situasi dianggap sepi dan melakukan tindakan tersebut hingga korban terjatuh.

Usai melakukan aksinya, AI mengaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Dalam pemeriksaan awal, AI juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap sejumlah perempuan di beberapa lokasi berbeda.

Korban yang disebut dalam pengakuan tersebut di antaranya perempuan yang sedang berkendara maupun perempuan yang sedang menjaga kios.

Polisi juga menemukan sejumlah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan terduga pelaku melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi.

“Temuan tersebut masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap setiap informasi yang diperoleh untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa lain,” kata AKP Andi Imran.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, satu lembar celana panjang jeans warna biru, dan satu lembar jaket warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kasat Reskrim menegaskan, AI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun peristiwa lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor kepada pihak kepolisian sehingga informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Polres Bulukumba mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika bepergian seorang diri pada malam hari.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau pernah mengalami dugaan tindak pidana serupa juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus dan mencegah terjadinya kejadian serupa,” tutup AKP Andi Imran.

Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *