HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Pelarian tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir Public Safety Center (PSC) layanan darurat kesehatan berakhir di Kabupaten Bantaeng. Ketiganya berhasil diringkus personel Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS (25), FW (20), dan AHT (22). Ketiganya merupakan warga Lingkungan Tanah Kongkong, Jalan Situbaru, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Kampung Nelayan Merah Putih, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Korban berinisial WY (40), seorang sopir PSC yang berdomisili di BTN Ela-Ela Permai, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.
βSetelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, anggota URC Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,β kata Rudi.
Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa tersebut bermula ketika korban terlibat adu mulut dengan seorang perempuan di lokasi kejadian.
Seorang terduga pelaku yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor kemudian berhenti dan menegur korban. Pelaku mengaku tidak terima melihat seorang laki-laki bertengkar dengan perempuan karena menganggap perempuan tersebut memiliki hubungan dengan keluarganya.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, terduga pelaku kembali bersama tiga rekannya menggunakan dua sepeda motor.
βTerduga pelaku kemudian kembali bersama tiga orang rekannya dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,β jelasnya.
Dalam aksi tersebut, salah seorang pelaku diduga menikam korban menggunakan sebilah badik. Tikaman dilakukan satu kali dan mengenai bagian perut sebelah kanan korban.
Usai melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 02.20 WITA, personel gabungan berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial AS (23) di wilayah Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu.
Sementara tiga lainnya, yakni MS, FW, dan AHT, berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi bahwa ketiga buronan tersebut berada di Kabupaten Bantaeng.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, anggota URC Ujung Bulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan ketiganya di wilayah Bantaeng.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto bersama Wakapolsek IPDA Muh. Ikhsan S., S.H., Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., serta personel URC Ujung Bulu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba kemudian bergerak menuju Kabupaten Bantaeng.
Setibanya di lokasi, polisi berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Bantaeng untuk melakukan pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.45 WITA, petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian dan mengamankan MS, FW, serta AHT.
Ketiganya kemudian dibawa ke Posko Tim URC Resmob Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui keterlibatan dalam penganiayaan tersebut.
βMS mengakui bahwa dirinya yang melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah badik, sedangkan tiga pelaku lainnya berperan memukul korban,β ungkap Rudi.
Polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut sebagai barang bukti.
Rudi menambahkan, motif sementara penganiayaan diduga dipicu rasa tidak terima para pelaku setelah melihat korban terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang tidak dikenal oleh para pelaku.
Dengan diamankannya MS, FW, dan AHT, seluruh empat terduga pelaku yang telah diidentifikasi dalam kasus tersebut kini telah berhasil diamankan.
βKeempat terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,β pungkasnya.












