HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng memperketat kebijakan kerja sama dengan perusahaan media. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), ditegaskan bahwa hanya media berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang dapat diakomodasi dalam penganggaran, sementara media berstatus PT Perorangan tidak lagi menjadi prioritas.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya jumlah perusahaan media yang menggunakan badan hukum PT Perorangan. Pemkab Bantaeng bersama DPRD disebut tidak akan mengalokasikan anggaran bagi media dengan status tersebut pada tahun 2026.
Pihak Diskominfo Bantaeng menyampaikan bahwa langkah ini mengacu pada hasil pertemuan seluruh Diskominfo se-Sulawesi Selatan yang digelar di Makassar. Dalam forum tersebut disepakati bahwa penggunaan anggaran negara untuk kerja sama media hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang berbadan hukum PT.
βKami telah melakukan verifikasi terhadap seluruh permohonan kerja sama media yang masuk. Hasilnya, cukup banyak ditemukan media yang masih menggunakan legalitas PT Perorangan,β ujar perwakilan Diskominfo Bantaeng.
Ia menegaskan, pada tahun anggaran 2026, pihaknya tidak akan mengakomodasi kerja sama dengan media yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
βTahun 2026 ini, kami tidak menganggarkan media dengan legalitas PT Perorangan,β tegasnya.
Meski demikian, Diskominfo tetap membuka ruang bagi media yang telah bermitra untuk menyesuaikan legalitasnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada perusahaan media untuk melengkapi dan memperbarui persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
βKami meminta kepada rekan-rekan media yang sudah bermitra agar segera melengkapi persyaratan yang telah disampaikan. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,β tambahnya.
Sejalan dengan itu, Sekretariat DPRD Bantaeng juga akan menerapkan kebijakan serupa. Kasubag Bendahara DPRD Bantaeng, Mursalim, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari Diskominfo sebagai dasar dalam menentukan media yang dapat menjalin kerja sama.
βKami menunggu hasil verifikasi dari Diskominfo sebagai acuan di DPRD,β ujarnya.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada sejumlah perusahaan media lokal yang masih berstatus PT Perorangan. Di sisi lain, langkah tersebut dinilai dapat mendorong profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri media di daerah. (Supriadi Awing).












